[SALAH] Keputusan MK Membuat Gibran Mundur dari Pilpres 2024

Hasil periksa fakta ‘Ainayya Al Fatikhah.

Unggahan video yang mengklaim bahwa Gibran Rakabuming gagal menjadi cawapres dari Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 merupakan konten yang dimanipulasi. Faktanya, judul tersebut berbeda dengan isi dan narasi dalam video.

=======

[KATEGORI]: Konten yang Dimanipulasi

=======

[SUMBER]:

https://archive.cob.web.id/archive/1700187510.538198/index.html (YouTube)

=======

[NARASI]: “GEGER PAGI INI || GIBRAN PAMIT MUNDUR, KEPUTUSAN KETUA MK MUTLAK, ANGIN SEGAR BUAT GANJAR MAHFUD”

=======

[PENJELASAN]:

Kanal YouTube KABAR NEWS (https://www.youtube.com/@kabarnews672) pada 16 November 2023 mengunggah video dengan judul dan thumbnail yang mengklaim bahwa Gibran Rakabuming tidak bisa melanjutkan rencananya untuk maju di Pilpres 2024 sebagai cawapres dari Prabowo Subianto. Diketahui adanya hal tersebut telah menjadi keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak dapat diganggu gugat.

Setelah menonton keseluruhan video, faktanya tidak ditemukan informasi mengenai Gibran yang gagal menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 seperti yang tertulis pada judul unggahan.

Video tersebut nyatanya menjelaskan mengenai kegiatan konsolidasi dari relawan pendukung Ganjar Pranowo (Ganjarist) se-Provinsi Banten untuk kemenangan Pilpres 2024. Dalam kegiatan yang berlangsung pada 12 November 2023 tersebut, Ganjarist optimis akan memenangkan Pilpres 2024, bahkan ditargetkan menang dalam satu putaran.

Sumber: Media Indonesia

Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh kanal YouTube KABAR NEWS merupakan informasi yang salah.

=======

[REFERENSI]:

https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/629313/kris-tjantra-ganjarist-yakin-ganjar-mahfud-menang-satu-putaran