Hasil periksa fakta Vendra Panji
Hingga akhir video tidak apa penjelasan jika benar KPU telah membatalkan status cawapres Gibran, isi video tidak memuat informasi yang dinarasikan dalam judul video.
===========
[KATEGORI]: Konten menyesatkan
===========
[SUMBER]: Facebook https://archive.cob.web.id/archive/1700384785.941019/index.html
===========
[NARASI]: “KPU BAT4LKAN GIBRAN DG DASAR L3GAL STANDING MEL4NGGAR MORAL.”
===========
[PENJELASAN]:
Beredar sebuah video di Facebook yang menyebutkan jika KPU membatalkan Gibran menjadi cawapres Prabowo atas dasar pelanggaran moral. Video dibuka dengan potongan-potongan video sejumlah politikus yang tidak setuju dengan Gibran menjadi cawapres.
Kemudian di tengah video pembahasan diisi oleh narator yang mengulas statement dari Gibran yang yakin jika dirinya bersama Prabowo akan mampu menang dalam satu putaran. Statement tersebut ia sampaikan dalam acara konsolidasi partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Lampung di Graha Wangsa, Lampung.
Lalu isi video tersebut berlanjut ke pembahasan mengenai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana yang menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang telah dimaknai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hingga akhir video tidak apa penjelasan jika benar KPU telah membatalkan status cawapres Gibran, isi video tidak memuat informasi yang dinarasikan dalam judul video.
===========
[REFERENSI] :
https://www.antaranews.com/berita/3813876/mahasiswa-unusia-gugat-syarat-batas-usia-capres-cawapres