[SALAH] TERSANDUNG KASUS 50 MILIAR, BAWASLU BIKIN ANIES GAGAL NYAPRES

Hasil periksa fakta Pekik Jalu Utomo.
Informasi yang menyesatkan. Selain thumbnail merupakan hasil rekayasa, dalam video tersebut juga tidak ditemukan informasi kredibel terkait klaim yang beredar.

=======

[KATEGORI]: Konten yang dimanipulasi

=======

[SUMBER]: https://archive.cob.web.id/archive/1695652002.74209/index.html (Youtube)

=======

[NARASI]:
tersandung kasus 50 Miliar, Bawaslu bikin anies gagal nyapres

TAK ADA AMPUN
ANIES LANGSUNG DI RINGKUS!
YANG DI TAKUTI SURYA PALOH KALI INI TERJADI

=======

[PENJELASAN]:
Channel youtube bernama KURSI POLITIK membagikan sebuah video yang menampilkan thumbnail Anies Baswedan masuk ke dalam mobil mengenakan baju tahanan KPK dengan narasi yang menyatakan bahwa Anies Baswedan gagal nyapres akibat tersandung kasus 50 Miliar.

Setelah ditelusuri, dari awal hingga akhir video tidak ditemukan informasi valid terkait klaim narasi tersebut. Video tersebut hanya berisi cuplikan berapa video dari peristiwa berbeda yang digabung menjadi satu.

Narasi yang dibacakan dalam video tersebut bersumber dari artikel suara.com berjudul “Tersandung Pelanggaran Dana Kampanye Rp 50 Miliar, Berakhir Dipenjara?” yang diunggah pada 16 Februari 2023.

Thumbnail yang menampilkan Anies Baswedan masuk ke dalam mobil menganakan baju tahanan KPK tersebut identik dengan foto yang dimuat pada artikel kumparan.com berjudul “Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Divonis 9 Tahun Penjara”.

Dalam foto aslinya terdapat keterangan bahwa foto tersebut merupakan momen ketika Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh masuk ke dalam mobil tahanan KPK usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022.

Berdasarkan penjelasan di atas, klaim narasi yang menyatakan Anies Baswedan gagal nyapres akibat tersandung kasus 50 Miliar tidak terbukti dan termasuk ke dalam konten yang dimanipulasi.

=======

[REFERENSI]:
https://www.suara.com/kotaksuara/2023/02/16/141717/jalan-nyapres-anies-baswedan-tersandung-pelanggaran-dana-kampanye-rp-50-miliar-berakhir-dipenjara

https://kumparan.com/kumparannews/asisten-hakim-agung-gazalba-saleh-prasetio-nugroho-divonis-9-tahun-penjara-2169KSopjjA/2