Informasi menyesatkan. Berdasarkan draft RUU kesehatan yang dikeluarkan oleh DPR Pada pasal 75 ayat 5 berbunyi, pengambilan organ dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan persetujuan keluarga.
======
[KATEGORI]: KONTEN YANG MENYESATKAN
======
[SUMBER]: TIKTOK (https://archive.fo/QcGjC)
======
[NARASI]:
“Salah satu isi dari RUU kesehatan yang kontroversi membolehkan rumah sakit/dokter mengambil organ tubuh mayat tanpa ijin pihak keluarga. Bisnis Mukidi berjualan organ tubuh manusia semakin cuan dan legal”
======
[PENJELASAN]:
Sebuah akun TikTok mengunggah video berisi narasi yang mengklaim bahwa terdapat salah satu isi dari RUU kesehatan yang kontroversial menyebutkan bahwa pihak rumah sakit/dokter membolehkan mengambil organ tubuh mayat tanpa seizin pihak keluarga.
Berdasarkan hasil penelusuran, dilansir dari file draft RUU kesehatan yang berasal dari laman DPR RI, tidak ada narasi yang menyebut seperti pada klaim.
Justru pada pasal 75 ayat 5 berbunyi, pengambilan organ dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan persetujuan keluarga.
Sementara itu terkait klaim bahwa organ tubuh manusia dijadikan bisnis juga merupakan hal yang keliru. Merujuk pada pasal 74 ayat 2 disebutkan bahwa organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan dalih apapun.
======
REFERENSI: