Hasil periksa fakta Rahmah an.
Ditjen Imigrasi mngonfirmasi akun Facebook yang beredar adalah tidak benar dan menegaskan permohonan pembuatan paspor secara online hanya melalui aplikasi M-Paspor yang ada di Plyastore atau Appstore.
KATEGORI: IMPOSTER CONTENT/KONTEN TIRUAN
===
SUMBER: Facebook
https://www.facebook.com/profile.php?id=100083216926119&mibextid=ZbWKwL
https://archive.is/VEkgJ
NARASI:
“Urus paspor sehari jadi caranya gimana sih? Resmi ga tuh? Nih Mido jelasin ya. Semuanya sah dan ada aturan resminya. Jika kamu butuh paspor urgent dan harus segera jadi bisa coba layanan ini chat wa langsung”
===
PENJELASAN:
Beredar akun Facebook Layanan Imigrasi Online yang menawarkan layanan pembuatan paspor imigrasi online yang akan di arahkan ke aplikasi WhatsApp untuk pengajuan permohonannya dengan biaya PNBP sebesar Rp 1 juta.
Berdasarkan hasil penelusuran, akun Facebook yang beredar adalah tidak benar. Ditjen Imigrasi melalui akun media sosialnya menegaskan bahwa permohonan peaspor secara online hanya melalui aplikasi M-Paspor yang ada di Playstore atau Appstore dengan biaya PNBP:
- Rp 350 ribu untuk paspor biasa
- Rp 650 ribu untuk paspor elektronik/polikarbonat
- Rp 1 juta untuk layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama
Informasi terkait direkoterat jenderal imigrasi dapat di akses melalui Instagram, Twitter, Tiktok (@ditjen_imigrasi) dan Facebook Ditjen Imigrasi. Dari penjelasan di atas akun Facebook “Layanan Imigrasi Online” adalah tidak benar dan masuk kategori konten tiruan.
===
REFERENSI:
https://www.instagram.com/p/Cv_nkZ6BzEE/?img_index=1
https://www.instagram.com/p/Cv_NUa9yktd/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==