Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga
Faktanya, informasi mengenai hilangnya ketentuan pidana terkait pemalsuan ijazah pada RUU Cipta Kerja tidak relevan lagi saat ini. Hal tersebut dikarenakan pada UU Cipta Kerja yang telah disahkan hanya menyisakan satu ketentuan terkait sektor pendidikan, sehingga ketentuan lainnya dikembalikan pada undang-undang lama yang telah berlaku, termasuk ketentuan pidana mengenai pemalsuan ijazah. Selain itu, mengenai informasi palsunya ijazah dari Jokowi telah terbukti sebagai informasi hoaks.
Selengkapnya ada di penjelasan.
=====
[KATEGORI]: MISLEADING CONTENT/Konten Menyesatkan
=====
[SUMBER]: FACEBOOK
https://archive.fo/2PYT1
https://www.facebook.com/groups/indonesiabersuara2021/permalink/3780076048886834/
=====
[NARASI]:
“PANTAS DALAM OMNIBUSLAW PEMALSUAN IJAZAH BUKAN KEJAHATAN, TERNYATA UNTUK SELAMATKAN JOKOWI AGAR TIDAK DITUNTUT LANTARAN IJAZAHNYA PALSU”
=====
[PENJELASAN]:
Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook, tentang berita mengenai dihapusnya ketentuan pidana terhadap perbuatan pemalsuan ijazah di Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau biasa dikenal juga dengan nama Omnibuslaw. Dalam unggahannya, akun bernama Jirolupat ini menyebutkan bahwa penghilangan ketentuan pidana pada perbuatan pemalsuan ijazah adalah sebuah upaya melindungi Presiden Indonesia, Joko Widodo dari jerat hukuman terkait kabar pemalsuan ijazahnya yang kian beredar.
Steelah melakukan penelusuran mengenai kebenaran informasi ini, ditemukan kekeliruan yang terkandung di dalam unggahan tersebut. Sebagai informasi, bahwa sektor pendidikan ternyata turut masuk dan diatur di dalam RUU Cipta Kerja. Masuknya sektor pendidikan di dalam RUU ini menimbulkan banyak perdebatan di dalam masyarakat karena dipandang bertentangan dengan esensi pendidikan. Selain itu, di dalam beberapa ketentuan terkait sektor pendidikan, tidak ditemukan adanya ketentuan pidana terhadap perbuatan pemalsuan ijazah yang sebelumnya diatur di dalam undang-undang.
Namun, setelah disahkan menjadi sebuah undang-undang, RUU Cipta Kerja juga mengalami beberapa perubahan terkait substansi yang terkandung di dalamnya, termasuk mengenai sektor pendidikan. Di dalam UU Cipta Kerja yang disahkan pada bulan Oktober tahun 2020 lalu hanya menyisakan satu ketentuan yakni, pada Pasal 65 paragraf 12 tentang perizinan pada sektor pendidikan yang dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha. Hal ini menunjukkan bahwa perihal ketentuan terkait dengan sektor pendidikan secara otomatis dikembalikan kepada undang-undang lama yang telah berlaku, termasuk ketentuan pidana yang ada di dalamnya, sehingga, informasi mengenai dihapusnya ketentuan pidana terhadap pemalsuan ijazah menjadi informasi yang tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
Selain itu, klaim mengenai ijazah palsu milik Jokowi merupakan hoaks lama yang beredar Kembali di masyarakat. Hal ini juga beberapa kali telah diperiksa faktanya dan dapat dilihat di dalam lama cek fakta turnbackhoax.id.
Jadi dapat disimpulkan, bahwa klaim yang menyatakan bahwa tidak diaturnya mengenai ketentuan pidana terhadap pemalsuan ijazah di dalam RUU Cipta Kerja adalah untuk melindungi Presiden Joko Widodo adalah sebuah klaim hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
=====
[REFERENSI]:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17816