Hasil periksa fakta Agnes Amungkasari.
Tidak ada informasi penyitaan tanah milik pesantren Al-Zaytun. Narasi dalam video hanya menjelaskan sejarah pembangunan pesantren tersebut.
=====
[KATEGORI]: Konten yang Dimanipulasi
=====
[SUMBER]: https://archive.cob.web.id/archive/1685120062.216519/singlefile.html (YOUTUBE)
=====
[NARASI]: “12 RIBU HEKTAR TANAH AL ZAYTUN DI SITA SORE INI”
=====
[PENJELASAN]:
Kanal Youtube Ruang Indonesia mengunggah video dengan klaim 12 ribu hektar tanah milik pesantren Al-Zaytun disita. Pesantren yang terletak di Kabupaten Indramayu ini sempat ramai menjadi perbincangan di media sosial karena berbagai kontroversi yang melibatkannya.
Setelah menonton keseluruhan video, tidak ada informasi mengenai penyitaan tanah milik pesantren Al-Zaytun seperti yang tertera pada klaim video. Narasi pada video justru identik dengan artikel yang diunggah Radar Cirebon dengan judul “Tanah 60 Hektare jadi 1.200 Ha, Begini Awal Pembangunan Al Zaytun”.
Dalam artikel ini berisi tentang sejarah pembangunan pesantren Al-Zaytun. Syekh Panji Gumilang, selaku pimpinan pesantren tersebut mengawali pembangunan dari tanah seluas 60 hektar. Saat ini, pesantren Al-Zaytun memiliki luas 1200 hektar yang disediakan berbagai fasilitas untuk mendukung pendidikan disana.
=====
[REFERENSI]: