Hasil periksa fakta Rahmah an.
Sekda Cilacap Awaluddin Muuri menyatakan bahwa surat edaran yang beredar adalah palsu dan tidak dikeluarkan oleh Bupati Cilacap.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
===========================================
Kategori: Konten Tiruan
===========================================
Sumber: I Flyer
===========================================
Narasi:
“SURAT EDARAN
Nomor : 470 / 42 /UMUM /2023
TENTANG
KELAYAKAN PENERIMA DANA DONASI DARI PROGRAM YANG DI SELENGGARAKAN PEMKAB CILACAP TAHUN 2023
Berdasarkan Keputusan Kelayakan Penerima Santunan Donasi Nomor …/Umum/2023 Tahun 2023
Dalam Rangka … Masyarakat … Pelayanan
Kesejahteraan … Pemerintah Kabupaten Cilacap
Akan Membagikan Donasi Untuk … MASJID / MUSHOLA / YAYASAN
Sehubungan … Mensosialisasikan Atau Melengkapi Pesyaratan … Akan Ditentukan Kepala Dinas Kabupaten Cilacap , Yang Akan Menghubungi Saudara Terkait Dengan Menindaklanjuti Hal Tersebut.
Donasi Berbentuk Uang Tunai Yang Akan Di Salurkan Melalui Rekening MASJID / MUSHOLLA / YAYASAN Dengan Sesuai Data.
Demikian Surat Edaran Ini Di Buat Dan Di Sampaikan”
===========================================
PENJELASAN
Beredar surat edaran dengan nomor surat 470/42/UMUM/2023 tentang kelayakan penerima dana donasi yang diselenggarakan oleh Pemkab Cilacap Tahun 2023. Dalam surat tersebut berisikan permintaan data dan nomor rekening penerima donasi yang nantinya akan digunakan untuk penyaluran donasi berupa uang tunai.
Melansir dari humas.cilacapkab.go.id, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri menyatakan bahwa surat tersebut palsu. Ia menambahkan pada surat tersebut terdapat kejanggalan yang menunjukkan surat tersebut bukan dikeluarkan oleh Bupati Cilacap dan disinyalir sebagai upaya mendapatkan keuntungan bagi pihak tertentu secara illegal.
Awalludin Muuri mengimbau kepada masyarakat Cilacap melakukan konfirmasi kepada aparat pemerintah desa/kelurahan atau kecamatan jika mendapat informasi yang meragukan, “Untuk menghindari terjadinya hal yang dapat merugikan masyarakat luas, yang juga merupakan tindakan yang sangat merugikan nama baik Pemerintah Kabupaten Cilacap, maka dengan ini kami sampaikan bahwa masyarakat yang menerima surat dengan mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Cilacap dapat mengkonfirmasikan keaslian surat tersebut kepada Pemerintah Desa/Kelurahan atau Pemerintah Kecamatan agar dapat diklarifikasi dan tidak menimbulkan kesalahpahaman”.
Berdasarkan penjelasan di atas surat edaran tentang kelayakan penerima dana donasi yang diselenggarakan oleh Pemkab Cilacap Tahun 2023 adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.
===========================================
REFERENSI
https://www.instagram.com/p/CqhyefYvxRc/?igshid=ZGY5ODdmOGM%3D
https://humas.cilacapkab.go.id/tanggapi-surat-palsu-dana-hibah-sekda-sampaikan-jawaban/