Hasil periksa fakta Rahmah an.
Faktanya, Ditjen Diktiristek tidak pernah memungut biaya apapun dari peserta rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, uji publik atau bentuk lain yang sejenis.
Selengkapnya pada bagian penjelasan.
= = = = =
KATEGORI: Konten Tiruan
= = = = =
SUMBER: I-Flyer
= = = = =
NARASI:
“Nomor : 0547/E1/HK.08/2023
Lampiran : 1 (satu) halaman
Hal Undangan Sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 39 Tahun 2021
Yth. Rektor Universitas Negeri Semarang
Dalam rangka internalisasi regulasi mengenal integritas akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi akan menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya ilmiah.
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon Saudara untuk menugaskan 2 (dua) pejabat/pegawai yang membidangi akademik/penegakan kode etik sivitas akademika dalam pertemuan yang akan dilaksanakan pada:
Hari: Kamis
Tanggal waktu : 23 Februari 2023 :Pukul 08.30 WIB s.d. 15.00 WIB
Tempat : Hotel Fairmont Jakarta
Jl Asia Afrika No. 8 Senayan, Kecamatan Tanah Abang,
Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270
Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya
Biaya akomodasi dan transportasi peserta ditanggung panitia pelaksana untuk satu tempat agenda orang peserta dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta sedangkan bagi peserta ke dua d tanggung oleh masing-masing Instansi.
Demikian undangan ini disampaikan, apabila membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubung Sdr. Ridwan Saepulloh (082127115517). Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.
Plt Sekretaris Direktorat Jenderal”
= = = = =
PENJELASAN:
Akun Instagram lokerkendari_upadate mengunggah grafis lowongan kerja kantor notaris dan PPAT. Terdapat informasi menenai posisi yang dibutuhkan yaitu staff administrasi, staff kantor, dan petugas lapangan. Dituliskan juga fasilitas yang tersedia dan kontak yang dihubungi. Setelah menghubungi nomor WhatsApp yang tertera, calon recruiter dibebankan uang sebesar Rp 50 ribu sebagai biaya tabungan yang akan dikembalikan jika lolos seleksi.
Setelah ditelusuri pada akun Instagram resmi ditemukan bahwa informasi mengenai lowongan kerja kantor notaris dan PPAT merupakan hoaks, hal tersebut berdasarkan postingan Instagram yang diunggah pada 28 Februari 2023. Pengda IPPAT Kendari mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan menjamin bahwa lowoongan kerja di kantor-kantor PPAT/Notaris tidak pernah dipungut biaya.
Dengan demikian informasi mengenai lowongan kantor notaris dan PPAT merupakan hoaks sehingga masuk dalam kategori konten yang palsu. Beredar undangan sosialisai PermendikbudristeK Nomor 39 Tahun 2021 bernomor surat 0547/E1/HK.08/2023 yang ditujukan kepada universitas di Indonesia. Dalam surat tersebut tertulis biaya akomodasi dan transportasi ditanggung oleh panitia untuk 1 orang peserta dan peserta ke-2 biaya ditanggung masing-masing instansi.
Setelah ditelusuri, undangan tersebut adalah palsu. LLDIKTI Wilayah 8 mengonfirmasi sering terjadi penipuan bermodus undangan palsu mengatasnamakan Ditjen Diktiristek. Pihaknya menambahkan bahwa Ditjen Diktiristek tidak pernah memungut biaya apapun dari peserta rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, sosialisasi, uji publik atau bentuk lain yang sejenis.
Jika mendapat undangan serupa silakan menghubungi layanan pengaduan di 126 atau melalui kanal media sosial Ditjen Diktiristek. Dapat disimpulkan undangan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 adalah tidak benar dan masuk kategori konten tiruan.
REFERENSI:
https://www.instagram.com/p/CpWJovFuRmL/?igshid=MDJmNzVkMjY%3D
https://www.instagram.com/p/CpW5_wiyvu-/?igshid=MDJmNzVkMjY=