Hasil periksa fakta Pekik Jalu Utomo.
Faktanya judul dan isi video tidak berkaitan. Dalam video tersebut sama sekali tidak ditemukan informasi bahwa Megawati dipenjara atas perintah Kapolri.
====
[KATEGORI]: Konten yang dimanipulasi
====
[SUMBER]: https://archive.cob.web.id/archive/1678779271.507797/singlefile.html (facebook)
====
[NARASI]:
Siap2 M3gaw4ti Dip3njar4 !! Per1ntah Khusv,, Kap0lri Tak M4in2
====
[PENJELASAN]:
Beredar video dari halaman facebook bernama Perspektif dengan narasi yang mengklaim bahwa Megawati dipenjara atas perintah khusus dari Kapolri.
Setelah dilakukan penelusuran, isi dalam video tersebut menayangkan cuplikan video yang identik dengan video unggahan channel youtube resmi KOMPASTV pada 7 Februari 2023 yang berjudul “Presiden Jokowi Ingatkan Penegak Hukum Serius Tangani Korupsi Tanpa Pandang Bulu!”. Pada video tersebut Presiden Jokowi berpesan kepada aparat penegak hukum mengenai anjloknya indeks persepsi korupsi.
Narator dalam video tersebut membacakan artikel dari wartaekonomi.co.id berjudul “Megawati Dianggap ‘Nyinyir’ ke Emak-emak Pengajian, Syafiq Hasyim: Jangan Suudzon!” yang tayang pada 6 Maret 2023. Dalam artikel tersebut membahas tentang pernyataan kontroversial Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait ibu-ibu pengajian. Selain itu pendapat dari Syafiq Hasyim, dosen FISIP UIN Syarif Hidayatullah juga disertakan dalam artikel tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas, klaim bahwa Megawati dipenjara atas perintah Kapolri tidak terbukti dan temasuk ke dalam konten yang dimanipulasi.