Hasil periksa fakta Putri Lestari.
Konten yang dimanipulasi. Video merupakan editan dari video liputan penetapan Sugik Nur sebagai tersangka pencemaran nama baik di media sosial yang diberi narasi tidak sesuai.
= = = = =
Kategori : Konten yang Dimanipulasi
= = = = =
Sumber : Youtube
https://archive.cob.web.id/archive/1677729082.0948/singlefile.html
= = = = =
Narasi :
AKIBAT ULAH SENDIRI !! SUGIK NUR DIHAJAR TEMAN SATU SEL HINGGA BABAK BELVR BEGINI
= = = = =
Penjelasan :
Akun Youtube mengunggah video yang berjudul “AKIBAT ULAH SENDIRI !! SUGIK NUR DIHAJAR TEMAN SATU SEL HINGGA BABAK BELVR BEGINI”. Video tersebut diunggah pada tanggal 16 Februari 2023 dengan tumbnail yang menampilkan suasana penjara dengan Sugik Nur yang babak belur dengan tulisan “IMBAS HINA PRESIDEN, GUS NUR DIBANTAI TEMAN SATU SEL HABIS HABISAN”.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa gambar tampilan tumbnail merupakan hasil editan dan video merupakan kumpulan beberapa video yang dikumpulkan jadi satu dengan narasi yang tidak sesuai. Video pertama yang dicuplik dalam video adalah video Sugik Nur Raharja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik di media sosial oleh kepolisian Ditreskrimsus Polda Jatim yang diunggah akun Youtube KOMPASTV pada tanggal 23 November 2018.
Video lain yang dicuplik adalah video podact Habib Ba’agil dan Deddy Corbuzer yang diunggah pada tanggal 1 Maret 2022 dengan judul “KITA INI PERANG SAUDARA BOS!! Serem denger nya ini.. – HABIB BA’AGIL – Deddy Corbuzier Podcast”.
Tidak ditemukan informasi mengenai Sugik Nur yang dihajar dalam sel tahanan hingga babak belur. Dilansir dari artikel Tribunnews.com yang terbit pada tanggal 3 Februari 2023, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, membantah pernyataan Sugik Nur Raharja di rutan Polda Jateng yang mengaku kesulitan beribadah dan terkena pungutan liar (pungli).
= = = = =
Referensi :
https://www.youtube.com/watch?v=Rxrbf4-34p0
https://www.youtube.com/watch?v=TSgEpKnRJxc
https://www.tribunnews.com/regional/2023/02/03/polisi-bantah-curhatan-gus-nur-mengaku-susah-salat-dan-kena-pungli-rp-100-ribu-di-rutan-polda-jateng