[SALAH] Video Jokowi Pecat Hakim yang Terbukti Terima Suap dari Sambo

Hasil periksa fakta Siti Lailatul Fitriyah

Unggahan video dengan klaim bahwa hakim terbukti terima suap dari Sambo, Jokowi tak segan pecat hakim tersebut adalah konten yang tidak benar. Faktanya tidak ada bukti kuat yang dapat membuktikan hakim menerima suap dan dipecat oleh Presiden.

[KATEGORI]: Koneksi yang Salah

====

[SUMBER]: https://archive.cob.web.id/archive/1676765418.994569/singlefile.html

====

[NARASI]: “DIPANGGIL LANGSUNG KE ISTANA TERBUKTI BERSEKONGKOL DENGAN SAMBO JOKOWI LANGSUNG PECAT HAKIM INI?”

====

[PENJELASAN]:

Akun Youtube Roda Politik (https://youtube.com/@Miftah290391) pada tanggal 9 Februari 2023 mengunggah sebuah video dengan klaim bahwa Jokowi memecat hakim yang terbukti menerima suap dari Ferdy Sambo. Namun narasi dan video dalam unggahan tersebut justru malah membahas upaya suap oleh staff Sambo kepada LPSK berupa dua amplop coklat besar.

Dalam unggahan video dinarasikan beberapa waktu lalu tepatnya 13 Juli 2022, staf LPSK tiba-tiba menerima dua amplop besar yang diduga dari orang suruhan Sambo. Namun pihak LPSK tidak membukanya dan langsung dikembalikan. Upaya pemberian pelicin semacam itu tidak hanya sekali itu saja.

Berdasarkan penelusuran, dilansir dari metro.suara.com, KPK tangkap jaksa dan hakim gara-gara suap Sambo adalah berita hoax. Diketahui Hakim Wahyu Iman Santoso masih menjabat dan pada tanggal 13 Februari 2023 menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Dapat disimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara isi dengan judul video. Dalam thumbnail dan judul video sendiri, akun Politik Nusantara berisi pemecatan hakim oleh Jokowi karena terbukti terima suap. Sedangkan dalam isi dan narasi pada unggahan tersebut sama sekali tidak menampilkan hal tersebut. Justru yang dibahas adalah pemberian amplop coklat oleh pihak Sambo kepada LPSK walau pihak LPSK langsung menolak amplop tersebut.

==========
[REFERENSI]
[1] https://metro.suara.com/read/2023/02/03/152115/cek-fakta-kpk-tangkap-jaksa-dan-hakim-gegara-disuap-ferdy-sambo-demi-bebas-hukuman-mati-benarkah