Hasil Periksa Fakta Luthfiyah OJ (UIN Raden Mas Said Surakarta).
Video uang baru bernilai 1 juta tidak benar. Faktanya, uang tersebut merupakan uang specimen yang tidak sah digunakan untuk alat pembayaran dan uang pecahan rupiah kertas nominal tertinggi adalah Rp 100.000.
Selengkapnya pada bagian penjelasan.
= = = = =
KATEGORI: Konten yang Menyesatkan
= = = = =
SUMBER: Facebook
https://archive.cob.web.id/archive/1669085129.744627/singlefile.html
= = = = =
NARASI:
“Uang baru Indonesia 1 lembar nilai 1 juta di singapore dah ada “
= = = = =
PENJELASAN:
Akun Facebook I Can Rizqi memposting sebuah video yang memperlihatkan uang baru Indonesia senilai 1.0 atau 1 juta. Video tersebut berdurasi 14 detik.
Setelah ditelusuri, pada akun Instagram resmi Peruri.indonesia ditemukan postingan yang menjelaskan bahwa uang bernilai 1.0 merupakan House Note (uang specimen) yang diterbitkan oleh Peruri. Uang tersebut bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran. Informasi tersebut ditemukan dalam postingan 10 Mei 2021.
Hal yang sama dijelaskan oleh Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Junanto Herdiawan bahwa tidak benar ada pecahan uang kertas 1 juta. Uang pecahan rupiah kertas yang berlaku saat ini nominal tertinggi adalah Rp 100.000.
Lebih lanjut, hoaks ini merupakan hoaks lama yang kembali beredar. Pada bulan November 2021 hoaks mengenai uang baru bernominal 1 juta sudah beredar, hal tersebut berdasarkan artikel pada turnbackhoax.id.
Dengan demikian video uang baru bernilai 1 juta tidak benar. Uang tersebut merupakan uang specimen yang tidak sah digunakan untuk alat pembayaran, sehingga hal tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
REFERENSI:
https://www.instagram.com/p/COrKfbVBxa6/?utm_source=ig_embed&ig_rid=72d635c9-a560-406f-9b31-64a5326626d0
https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/05/205000265/viral-video-uang-10-disebut-sebagai-uang-kertas-rp-1-juta-ini-penjelasan-bi?page=all
https://turnbackhoax.id/2021/11/09/salah-uang-pecahan-baru-selembar-1-juta/
Penulis: Luthfiyah Oktari Jasmien
Editor: Bentang Febrylian