Hasil Periksa Fakta Khairunnisa A.
Hoaks yang telah beredar sejak tahun 2019. Faktanya, pemerintah Tunisia menerapkan kebijakan poligami berdasarkan mazhab Maliki dan Hanafi yang menyatakan bahwa laki-laki hanya boleh melakukan poligami jika dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya.
Selengkapnya di bagian Penjelasan.
= = = = =
KATEGORI: Konten yang Menyesatkan/Misleading Content
= = = = =
SUMBER: Twitter
https://archive.cob.web.id/archive/1668780736.207156/singlefile.html
= = = = =
NARASI:
“Para jomblowan silakan pindah negara nih ada banyak kesempatan buat mengakhiri masa jomblomu….🤭🤪🤣”
= = = = =
PENJELASAN:
Akun Twitter dengan nama pengguna “m_4r1_oslo” mengunggah sebuah video yang menyatakan bahwa pemerintah Tunisia mewajibkan laki-laki untuk menikah minimal dua kali atau lebih.
Berdasarkan hasil penelusuran, narasi tersebut merupakan hoaks yang telah beredar sejak tahun 2019. Pemerintah Tunisia menerapkan kebijakan poligami berdasarkan mazhab Maliki dan Hanafi. Adapun kedua mazhab tersebut menyatakan bahwa laki-laki hanya boleh melakukan poligami jika dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya.
Selain itu, pemerintah Tunisia juga memberikan syarat kepada laki-laki yang ingin melakukan poligami untuk memberikan uang sebesar 1.500 dinar Tunisia atau Rp8 juta setiap bulan hingga meninggal dunia kepada istri dan anaknya yang dipoligami. Jika laki-laki tersebut tidak mampu memenuhi syarat, maka mereka tidak diperbolehkan untuk melakukan poligami.
Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Twitter dengan nama pengguna “m_4r1_oslo” tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.
= = = = =
REFERENSI:
https://arrahim.id/mz/larang-keras-praktik-poligami-kebijakan-negara-tunisia-didukung-ulama/