Hasil periksa fakta Riza Dwi (Anggota Tim Kalimasada)
Hoaks lama yang beredar kembali. Bupati Manokwari yang saat itu menjabat, Demas Paulus Mandacan menyatakan bahwa tidak pernah pihaknya mengeluarkan aturan tentang larangan menggunakan hijab di sekolah. MUI Papua Barat juga menyatakan bahwa tidak ada larangan adzan.
=====
KATEGORI: Konten yang Menyesatkan
=====
NARASI:
“Innaalillaahi wainnaa ilaihi roji’uun.
Mohon kesediaannya sbg umat Muslim melakukan doa untuk sodara2 kita di Jayapura.
Dalam upaya penolakan terhadap pemda manokwari yang menetapkan Manokwari sebagai kota INJIL & melarang :
- Perempuan Berjilbab
- Adzan
- Pembangunan Mesjid dll.
Mohon sebarkan ke umat Islam (berita dari ukhti/saudari kita di Jayapura).
Tolong di Broadcast sebanyak²nya,Minimal agar yang lain tahu bagaimana perkembangan Islam di Jayapura,Tolong sebarkan saudaraku.
Jazakumullahu khairan katsira mudah²an kebaikannya dibalas Allah SWT, Aamiiin…
“Barang siapa menolong agama اَللّه maka sungguh اَللّه akan menolongnya
“Dan Barang siapa yang mengabaikan agama اَللّه , اَللّه akan abaikan dia Nanti di hari yang menakutkan”
sungguh pertolongan allah akan diberikan kepada orang yg membela agama Dan sungguh Azab اَللّه sangatlah pedih:(ini hanya lanjutan bc..tp sebaiknya kita menyebarkan ini sebagai rasa peduli kita dengan agama ISLAM..
Berita terkait
m.republika.co.id/berita/nasional/daerah/15/09/22/nv24pp365-manokwari-kota-injil-jadi-alasan-pelarangan-berdirinya-masjid”
=====
Sumber: Whatsapp
=====
PENJELASAN
Beredar kembali klaim Manokwari yang ditetapkan sebagai Kota Injil yang mengakibatkan sejumlah larangan seperti berhijab, adzan dan pembangunan Masjid melalui pesan berantai Whatsapp.
Hoaks tersebut ternyata telah beredar sejak tahun 2017, turnbackhoax.id pernah membahas dalam artikel berjudul “[DISINFORMASI] Kesediaan Umat Islam Melakukan Doa Untuk Warga Jayapura” yang diunggah pada 15 Oktober 2015. Kemudian pada 17 januari 2022 dengan judul “[SALAH] Ditetapkan Sebagai Kota Injil, Manokwari Larang Perempuan Berhijab, Adzan, dan Pembangunan Masjid”. Dikutip dari artikel kumparan.com berjudul “Bupati Manokwari Berbicara soal Larangan Berhijab di Sekolah” yang terbit pada 7 Desember 2019. Pemerintah Daerah melalui Bupati Manokwari yang menjabat pada saat itu, Demas Paulus Mandecan, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan aturan tentang larangan menggunakan hijab di sekolah.
Mengutip artikel yang dikeluarkan tirto.id pada 7 Januari 2019 berjudul “Polemik Perda Manokwari Kota Injil”, Abdul Kholik yang menjabat Ketua 1 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat yang menjabat saat itu, menyatakan bahwa klaim larangan adzan di Manokwari tidak benar adanya. Abdul Kholik menambahkan bahwa ada adzan bahkan tabligh akbar pada hari Minggu tidak ada masalah, hanya perlu berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Terkait larangan pembangunan masjid. Dilansir dari portal resmi Kabupaten Manokwari, Hermus Indou mengapresiasi pembangunan Masjid karena menunjukkan toleransi yang baik dari masyarakat, untuk dapat membangun tempat peribadatan di kampung yang masih dalam persiapan.
“Pemda menyambut baik dan mengapresiasi usaha yang dilakukan masyarakat untuk mendirikan tempat ibadah di tempat ini. Pemerintah juga berkomitmen mendukung pembangunan mesjid ini, melihat kesadaran yang baik dari masyarakat membangun rumah peribadatan untuk tetap mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.”ujarnya.
Berdasarkan penjelasan di atas klaim Manokwari ditetapkan menjadi Kota Injil dan melarang perempuan berhijab, adzan dan pembangunan masjid adalah keliru dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
=====
REFERENSI: