[SALAH] Raja Charles III Proklamasikan Donald Trump sebagai Presiden Amerika yang Sah Pada Pilpres Amerika 2020

Hasil periksa fakta Mochamad Marcell

Klaim tersebut salah, faktanya Raja Charles III tidak pernah memproklamasikan bahwa Donald Trump adalah presiden Amerika yang sah karena kemenangannya pada Pilpres Amerika 2020. Foto yang dibagikan dalam Twitter tersebut merupakan penandatanganan proklamasi Raja Charles III untuk menegakkan keamanan Gereja Skotlandia dan secara resmi memproklamasikan perannya sebagai kepala negara menggantikan Ratu Elizabeth II. Selengkapnya di bagian penjelasan.

= = =

Kategori: Konteks yang Salah

= = =

Sumber: Twitter

https://archive.md/P3F3A

= = =

Narasi:

“King Charles III signs a proclamation stating that Donald Trump won the 2020 Presidential election and is the rightful President by Law. Warns Biden and Kamala to vacate the premises within 48 hours or a state of war will exist between America and England.”

Terjemahan:

“Raja Charles III menandatangani proklamasi yang menyatakan bahwa Donald Trump memenangkan pemilihan Presiden 2020 dan merupakan Presiden yang sah berdasarkan Undang-undang. Memperingatkan Biden dan Kamala untuk mengosongkan tempat itu dalam waktu 48 jam atau keadaan perang akan terjadi antara Amerika dan Inggris.”

= = =

Penjelasan:

Beredar sebuah informasi di Twitter yang mengklaim bahwa Raja Charles III telah menandatangani proklamasi yang menyatakan bahwa Donald Trump merupakan presiden Amerika yang sah secara hukum karena menang Pilpres Amerika pada 2020, dalam informasi tersebut juga ditegaskan jika Joe Biden dan Kamala tidak mengosongkan posisi Presiden dan Wakil Presiden Amerika dalam waktu 48 jam maka keadaan perang akan terjadi antara Amerika dan Inggris. Unggahan Twitter tersebut juga menyertakan foto yang menunjukkan penandatanganan Raja Charles III seolah menjadi bukti penandatanganan yang sah.

Setelah ditelusuri, klaim tersebut salah. Faktanya, Raja Charles tidak pernah memproklamasikan kemenangan Donald Trump pada Pilpres Amerika 2020 dan menyatakan bahwa Donald Trump merupakan presiden Amerika yang sah secara hukum. Dilansir dari AFP, foto yang disertakan dalam klaim salah tersebut merupakan foto penandatanganan proklamasi Raja Charles III untuk menegakkan keamanan Gereja Skotlandia dan secara resmi memproklamasikan perannya sebagai kepala negara menggantikan Ratu Elizabeth II yang meninggal pada 8 Sep 2022.

Sebagai informasi, mengutip dari Kompas.tv, meski pemegang takhta kerajaan Inggris merupakan kepala negara, namun tidak bisa memiliki keberpihakan secara politik, baik kondisi politik internal maupun eksternal negara persemakmuran Inggris, sehingga tidak mungkin Raja Charles III mengintervensi hasil Pilpres Amerika 2020.

Dengan demikian, klaim Raja Charles III Proklamasikan Donald Trump sebagai Presiden Amerika yang Sah merupakan hoaks dengan kategori Konteks yang Salah.

= = =

Referensi:

https://factcheck.afp.com/doc.afp.com.32JP7Z8

https://www.aljazeera.com/news/2022/9/10/king-charles-iii-proclaimed-uk-new-monarch

https://www.kompas.tv/article/326674/serba-serbi-takhta-kerajaan-inggris-pekerjaan-raja-anggota-keluarga-dan-tempat-tinggal

===

Editor: Bentang Febrylian