Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)
Faktanya, artikel tersebut membahas tentang percakapan antara terpidana mati kasus narkoba, Ferdy Budiman, dengan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, beberapa tahun lalu.
Selengkapnya ada di penjelasan.
=====
[KATEGORI]: MISLEADING CONTENT/Konten Menyesatkan
=====
[SUMBER]: FACEBOOK
archive.fo/sG9nL
https://www.facebook.com/groups/indonesiabersuara2021/permalink/3497325453828563/
=====
[NARASI]:
“Pengakuan Bandar Narkoba: Saya Sudah “Setor” Rp450M, ke BNN Rp90M ke Pejabat Polisi, Tapi Masih Ditangkap”
=====
[PENJELASAN]:
Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menampilkan berupa hasil tangkapan layar salah satu artikel dengan judul “Pengakuan Bandar Narkoba: Saya Sudah “Setor” Rp450M, ke BNN Rp90M ke Pejabat Polisi, Tapi Masih Ditangkap”. Hasil tangkapan layar ini kemudian dikaitkan dengan penangkapan Sambo oleh pihak berwajib.
Namun setelah menelusuri lebih lanjut kaitan hasil tangkapan layar artikel dengan judul di atas dan kasus penangkapan Sambo, ternyata unggahan yang ditampilkan di akun Facebook tersebut mengandung kekeliruan. Artikel yang diterbitkan oleh media Democrazy News tidak ada hubungannya dengan kasus penangkapan Ferdy Sambo.
Di dalam artikel tersebut membahas tentang percakapan antara terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, dengan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, beberapa tahun lalu. Dalam tulisan yang diunggah ke media sosial, Freddy diceritakan mengaku kepada Haris jika dirinya telah memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia. Uang yang digelontorkan ternyata tetap membuat dirinya ditangkap.
Jadi dapat disimpulkan bahwa unggahan Facebook yang membagikan hasil tangkapan layar artikel yang berjudul “Pengakuan Bandar Narkoba: Saya Sudah “Setor” Rp450M, ke BNN Rp90M ke Pejabat Polisi, Tapi Masih Ditangkap” dan dikaitkan dengan kasus penangkapan Ferdy Sambo termasuk hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
======
[REFERENSI]:
=====
Editor: Bentang Febrylian