Hasil Periksa Fakta Khairunnisa A.
Hoaks lama yang kembali beredar. Faktanya, video tersebut bukan merupakan video pembantaian anak berusia 15 tahun, melainkan pemukulan pria berusia 30 tahun bernama Andi Bibir.
Selengkapnya di bagian Penjelasan.
= = = = =
KATEGORI: Konten yang Menyesatkan/Misleading Content
= = = = =
SUMBER: Twitter
https://archive.cob.web.id/archive/1661674745.230429/singlefile.html
= = = = =
NARASI:
“Menolak lupa tragedi pembantaian anak usia 15 tahun pada bulan puasa tanggal 23 mei 2019 oleh pasukan Brimob”
= = = = =
PENJELASAN:
Akun Twitter dengan nama pengguna “camilajenie” mengunggah sebuah video yang menunjukkan sekelompok orang berseragam tengah memukuli seorang pria. Video tersebut juga disertai narasi yang menyatakan bahwa video tersebut merupakan rekaman pembantaian anak berusia 15 tahun oleh Brimob.
Berdasarkan hasil penelusuran, video tersebut merupakan hoaks lama yang beredar kembali. Faktanya, video tersebut bukan merupakan video pembantaian anak berusia 15 tahun, melainkan pemukulan pria berusia 30 tahun bernama Andi Bibir.
Menurut KBBI, arti kata “pembantaian” adalah “pembunuhan secara kejam dengan korban lebih dari seorang”. Sedangkan, Andi Bibir selaku korban pemukulan masih hidup dan merupakan salah satu perusuh saat aksi 22 Mei 2019 yang berhasil ditangkap.
Lebih lanjut, Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo juga menegaskan bahwa pihak Polri akan melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang terlibat dalam aksi pemukulan, sebab aksi tersebut merupakan tindakan yang berlebihan.
Narasi dengan topik serupa juga pernah beredar bulan Mei 2019. Artikel dengan topik tersebut telah dimuat dalam situs turnbackhoax.id dengan judul artikel “[SALAH] Harun, Remaja yang Dianiaya Depan Masjid Al Huda Dikabarkan Mati Syahid” yang diunggah pada 25 Mei 2019 lalu.
Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Twitter dengan nama pengguna “camilajenie” tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.
= = = = =
REFERENSI:
Penulis: Khairunnisa A.
Editor: Bentang Febrylian