hasil periksa fakta Rahmah an.
Informasi palsu. Melalui akun media sosial resmi BKN menyampaikan bahwa surat tersebut adalah hoaks. Penyampaian Surat Penetapan NIP ASN (CPNS & PPPK) yang dilakukan BKN kepada instansi pemerintah lainnya sudah melalui proses elektronik.
===
Kategori: Konten Tiruan
===
Sumber: I-Flyer
===
Narasi:
“Nomor: 006920/II/PB/22
Lampiran:
Sifat: penting/segera
Perihal: penyampaian surat keputusan persetujuan penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja / PPPK
Jakarta, 17 Mei 2022
Kepada,
Yth. Bupati Kaur Propinsi Bengkulu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kaur
Sehubungan dengan telah ditetapkan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Persetujuan Penetapan Nomor Identitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPK.
Bersama ini disarankan di sertakan pula Surat Keputusan Persetujuan Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPPK.
Dimohon Pembina kepegawaian untuk segera memproses dan menerbitkan Surat Keputuasan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPPK.”
===
Penjelasan:
Beredar surat penyampaian persetujuan nomor identitas PPPK dengan nomor surat 006920/II/PB/22. Dalam surat tersebut tertulis persetujuan penetapan nomor identitas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja / PPPK yang ditujukan kepada Bupati Kaur Provinsi Bengkulu dan Kepala BKN Baur.
Setelah ditelusuri, surat penyampaian persetujuan nomor identitas PPPK adalah hoaks. BKN melalui akun media sosial resminya seperti Instagram dan Twitter menginformasikan bahwa penyampaian surat penetapan NIP ASN (CPNS & PPPK) yang dilakukan BKN kepada instansi pemerintah lainnya sudah melalui proses elektronik.
Berdasarkan pada seluruh referensi, surat penyampaian persetujuan nomor identitas PPPK ialah palsu dan masuk ke dalam kategori konten tiruan.
===
Referensi:
https://twitter.com/BKNgoid/status/1557299531028791297?t=fjDE3R07mQqdeVfiYoDHRA&s=19