Hasil periksa fakta Ari Dwi Prasetyo.
Zul Zivilia tidak dihukum mati melainkan mendapatkan vonis hukuman 18 tahun penjara akibat kasus narkoba yang menjeratnya.
======
[KATEGORI]: KONTEN YANG MENYESATKAN
======
https://archive.cob.web.id/archive/1658485369.235351/singlefile.html
======
[NARASI]
“Pecah Tangis Istri Iringi “EKSEKUSI MATI” Vokalis Band Zivilia, Zul”
======
[PENJELASAN]
Sebuah akun Facebook bernama Frisca Manuria memposting sebuah artikel dari situs Dag-dig-dug-der-dor.blogspot.com yang berjudul “Pecah Tangis Istri Iringi “EKSEKUSI MATI” Vokalis Band Zivilia, Zul”.
Melansir Bali.suara.com, istri Zul Zivilia, Retno Paradinah, mengatakan bahwa isu suaminya mendapatkan hukuman mati merupakan kabar tidak benar. Dia mengatakan suaminya divonis 18 tahun penjara terkait kasus narkoba yang sedang menjerat suaminya .
Zul Zivilia sendiri ditangkap saat menimbang dan membungkus sabu dengan berat 9,54 kilogram dan 24.000 butir ekstasi dalam sejumlah plastik klip di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara 1 Maret 2019. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar pada Zul Zivilia, Rabu, 18 Desember 2019.
Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan, klaim bahwa Zul Zivilia dieksekusi mati adalah tidak benar dan termasuk kategori konten yang menyesatkan.
REFERENSI:
https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/05/201651366/kronologi-kasus-zul-zivilia-pernah-dituntut-hukuman-seumur-hidup?page=all
https://bali.suara.com/read/2022/06/06/083836/zul-zivilia-dirumorkan-akan-dieksekusi-mati-sang-istri-mengaku-sedih