Hasil Periksa Fakta Khairunnisa A.
Faktanya, meskipun Arab Saudi telah menghapuskan kebijakan menjaga jarak, karantina, serta tes PCR dan antigen, jamaah yang akan melaksanakan ibadah tetap diwajibkan untuk menggunakan masker. Lebih lanjut, asuransi kesehatan tidak akan disediakan oleh pemerintah Arab Saudi, melainkan merupakan syarat bagi pelaksana perjalanan luar negeri yang akan mengurus perizinan.
Selengkapnya di bagian Penjelasan.
= = = = =
KATEGORI: Konteks yang Salah/False Context
= = = = =
SUMBER: Twitter
https://archive.ph/xLXxQ
= = = = =
NARASI:
“Alhamdullilah 🙏
Mulai 6 Maret Saudi Arabia resmi hapuskan karantina & social distancing, tidak wajib masker, tidak wajib PCR & Antigen ketika datang ke Saudi Arabia & adanya asuransi yg mencover Covid 19 selama berada disana.
Ya Rabb izinkan kami berkunjung kerumahMU..Aamiin 🙏”
= = = = =
PENJELASAN:
Akun Twitter dengan nama pengguna “yaniarsim” mengunggah beberapa foto yang menunjukkan kondisi ibadah di Masjidil Haram setelah pemerintah Arab Saudi mencabut peraturan menjaga jarak pada 6 Maret 2022. Unggahan tersebut juga disertai narasi yang menyatakan bahwa jamaah yang beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi sudah tidak diwajibkan untuk menggunakan masker dan akan disediakan asuransi kesehatan di Arab Saudi.
Melansir dari situs resmi pemerintah Arab Saudi, spa.gov.sa, jamaah yang akan melaksanakan ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi tetap diwajibkan untuk menggunakan masker meskipun Arab Saudi telah menghapuskan kebijakan menjaga jarak, karantina, serta tes PCR dan antigen.
Lebih lanjut, asuransi kesehatan tidak akan disediakan oleh pemerintah Arab Saudi, melainkan merupakan syarat yang harus dimiliki oleh pelaksana perjalanan luar negeri yang akan mengurus perizinan untuk memasuki Arab Saudi.
Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Twitter dengan nama pengguna “yaniarsim” tersebut dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah/False Context.
= = = = =
REFERENSI:
https://www.spa.gov.sa/viewstory.php?lang=en&newsid=2334913#newshome
Penulis: Khairunnisa A.
Editor: Bentang Febrylian