hasil periksa fakta Rahmah a n (UIN sunan ampel Surabaya).
Surat palsu. Faktanya, melalui akun Twitter resmi BKN, pihak BKN mengonfirmasi bahwa surat tersebut bukan produk BK atau palsu.
Selengkapnya pada bagian penjelasan.
= = = = =
KATEGORI: Konten Tiruan
= = = = =
SUMBER: Tangkapan Layar Kertas Surat
= = = = =
NARASI:
“BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Jakarta, 23 Juni 2020
Nomor Lampiran Perihal
😀 26-30/V 2-9/106
Revisi Hasil Peringkat dan Penambahan Peserta Lolos SKD dan Berhak Mengikuti SKB dalam Ujian Seleksi CPNS KEMENKUM-HAM TA 2019
Kepada
Yth. Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara
di
Tempat
Mempertimbangkan masukan dari tim teknis Panselnas BKN dan hasil Rapat bersama Panselnas dan Menpan-RB yang di ikuti beberapa PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada instansi pusat maupun daerah pada 25 Maret 2020.
”
= = = = =
PENJELASAN:
Beredar sebuah surat keputusan (SK) bernomor D 26-30/V 2-9/106 dari BKN yang menyebut adanya Revisi Hasil Peringkat & Penambahan Peserta Lolos SKD & Berhak Mengikuti SKB dlm Ujian Seleksi CPNS Kemenkumham TA 2019. Dalam surat tertulis salah satu nama CPNS yang akan dimintai kehadirannya dan berhak mengikuti SKB wilayah Jawa Timur.
Setelah ditelusuri pada akun Twitter resmi @BKNgoid ditemukan informasi bahwa foto surat yang mencatut pejabat Badan Kepegawaian Negeri merupakan hoaks. BKN juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BKN.
“#SobatBKN, tlh beredar surat dgn perihal Revisi Hasil Peringkat & Penambahan Peserta Lolos SKD & Berhak Mengikuti SKB dlm Ujian Seleksi CPNS Kemenkumham TA 2019. Mimin nyatakan bhw surat tsb Bukan Produk BKN/Palsu.”, tulis pihak BKN pada akun Twitter @BKNgoid.
Dari beberapa informasi di atas dapat disimpulkan bahwa surat revisi hasil peringkat & penambahan peserta lolos SKD & berhak mengikuti SKB dlm ujian seleksi CPNS Kemenkumham TA 2019 adalah tidak benar, sehingga masuk dalam kategori konten tiruan.
= = = = =
REFERENSI:
https://twitter.com/BKNgoid/status/1496471011197616128?t=gAAh6fA28T2azvPVkHVzoQ&s=19
[Lanjutan Narasi]:
Berdasarkan analisa penghitungan kebutuhan akan pemenuhan persyaratan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) dalam Ujian CPNS
PERMENPAN-RB No. 23 Tahun 2019 dan PERMENPAN-RB No. 11 Tahun 2019, maka dengan ini kami memberikan beberapa arahan dann petunjuk yang harus segera dapat dilakukan kombinasi kepada pihak PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) KEMENKUM-HAM Wilayah.
Adapun arahan dan petunjuk yang dimaksud dalam surat ini adalh sebagai berikut:
- Memberikan kesempatan untak peserta Seleksi CPNS TA 2019 pada instansi KEMEKUM awamur yang namanya tercantum di dalam surat ini untuk dapat dat nama peserta yang akan mengikuti pelaksanaan SKB dalam Ujian CPNS -HAM Wilayah Jawa Timur TA 2019. Adapun nama peserta yang dimaksud adalah sebagai berikut:dimaksud Bukan Produk BKN dah sebagai berikut:
-No.PESERTA. 19300411200007070 - Berdasarkan hasil pengumuman lolos SKD CPNS KEMENKUM-HAM TA 2019 pada tanggal 23 Maret 2020 untuk Formasi Umum dengan jabatan Pelaksana/Pemula Pemeriksa Keimigrasian (Pria) dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA/SMA sederajat yang bersangkutan dinyatakan sebagai peserta dengan status TL (TIDAK Memenuhi Nilai Ambang Batas Menurut Permenpan RB No.24 tahun 2019 tetapi TIDAK BERHAK mengikuti SKB) dengan adanya Petunjuk dan Arahan kami dalam surat ini yang tercantum didalam poin Nomor 1 maka dengan ini kami meminta untuk segera dapat dilakukan perubahan status yang bersangkutan pada pengumuman tersebut diatas menjadi peserta dengan status PL ( Memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Permenpan RB No.24 tahun 2019 dan BERHAK mengikuti SKB
- Meminta Kantor Regional BKN 11 Jawa Timur melanjutkan proses atas nama tersebut diatas dan melengkapi segala data yang berkaitan dengan administrasi revisi jumlah peserta seleksi SKB CPNS TA 2019 pada instansi KEMENKUM-HAM disertai dengan revisi Berita Acara Serah Terima hasil SKD dan penentuan daftar nama Layak SKB pada CPNS 2019 KEMENKUM-HAM Wilayah Jawa Timur.4. Meminta Kantor Regional BKN 1 Jawa Timur melaksanakan sinkronisasi data dan dokumentasi administrasi pelaksanaan seleksi SKD CPNS 2019 dan persiapan pelaksanaan SKB CPNS 2019 pada instansi KEMENKUM-HAM dengan batas waktu paling lambat selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung saat surat ini kami tandatangani.Demikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.