[SALAH] Akun Telegram FBS Investasi Harian

Hasil periksa fakta Arief Putra Ramadhan.

Bukan akun resmi milik FBS, melalui laman resmi FBS akun Telegram tersebut merupakan chatbot dengan balasan pesan otomatis. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menegaskan bahwa seluruh penawaran investasi melalui Telegram adalah ilegal.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
==============
Konten: Konten Tiruan

Beredar akun Telegram FBS dengan nama FBS INVESTASI HARIAN. Pada akun terserbut memiliki sebanyak 1.508 anggota yang tergabung dan menawarkan pengelolaan investasi dengan narasi sebagai berikut:

NARASI:
𝗙𝗕𝗦 π—œπ—‘π—©π—˜π—¦π—§π—”π—¦π—œ 𝗛𝗔π—₯π—œπ—”π—‘ Terdaftar & Diawasi oleh kementerian Perdagangan Republik Indonesia,BAPPEBTI, OJK, ICDX & ICH Titip Modal Di 𝗙𝗕𝗦 π—œπ—‘π—©π—˜π—¦π—§π—”π—¦π—œ 𝗛𝗔π—₯π—œπ—”π—‘ Investasi Terjamin Amanah dan Aman.

Sumber: Telegram https://archive.fo/Ysgn4 Arsip
==============

PENJELASAN:
Berdasarkan hasil penelusuran, akun tersebut berbeda dengan akun Telegram yang dicantumkan pada laman resmi FBS.

Akun resmi dari Telegram FBS (@Fbs_bot) merupakan chatbot dengan balasan pesan otomatis, berbeda dengan grup yang beredar dimana segala transaksi dan bimbingan berada pada chat Telegram tersebut. Sebelumnya, penipuan berkedok investasi FBS ini juga sempat beredar di Facebook dan tersangka dari penipuan investasi FBS tersebut sudah ditangkap pada bulan Februari tahun 2022.

Dilansir dari detik.com, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menegaskan bahwa seluruh penawaran investasi melalui Telegram adalah ilegal. Dia meminta masyarakat tetap waspada jika ada penawaran investasi melalui media apapun, termasuk Telegram.

“Kami minta seluruh masyarakat hati-hati penipuan berkedok investasi di medsos Telegram yang sering menduplikasi perusahaan yang legal. Anda dimasukkan menjadi anggota grup, kemudian anda menjadi target penipuan”.

Dengan demikian, akun Telegram yang mengatasnamakan FBS adalah palsu dan masuk ke dalam kategori konten tiruan.

REFERENSI:
https://finance.detik.com/moneter/d-5615124/waspada-3-hal-ini-wajib-tahu-soal-investasi-bodong-di-telegram/2
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/11/08471741/polisi-tahan-tersangka-kasus-investasi-bodong-fbs-berkedok-trading-binary?page=all

EDITOR: Adi Syafitrah