Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini.
Bukan surat pemberitahuan resmi dari KPK. Pihak KPK telah menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan KPK tidak pernah memungut biaya untuk proses penutupan dan pembukaan pemblokiran rekening.
Selengkapnya di bagian Penjelasan.
= = = = =
KATEGORI: Konten Tiruan/Imposter Content
= = = = =
SUMBER: Tangkapan Layar Surat Edaran
https://archive.ph/JnOgP
= = = = =
NARASI:
(diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia)
“Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia (sering disebut sebagai KPK) merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam usaha pemberantasan korupsi. KPK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari pengaruh pihak lain dalam menjalankan tugasnya.
[…]
(Lanjutan Narasi setelah bagian Referensi)
= = = = =
PENJELASAN:
Beredar sebuah surat pemberitahuan dari KPK yang berisi tentang pemblokiran rekening. Dalam surat pemberitahuan tersebut, pihak KPK meminta sejumlah dana guna membuka pemblokiran rekening tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, surat tersebut bukan merupakan surat pemberitahuan resmi dari KPK. Melansir dari Kompas.com, Pelaksanan Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ali juga menegaskan bahwa KPK tidak pernah memungut biaya untuk proses penutupan dan pembukaan pemblokiran rekening.
Lebih lanjut, Ali juga menyatakan bahwa surat pemberitahuan serupa beredar di Bandung dan Kendari. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk korespondensi dan pemerasan yang mengatasnamakan KPK kepada call center 198 atau kepolisian setempat.
Dengan demikian, surat pemberitahuan yang mengatasnamakan KPK terkait pemblokiran rekening tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.
= = = = =
REFERENSI:
= = = = =
(Lanjutan Narasi)
[…]
Komisi melakukan tugas dan tanggungjawabnya berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentah Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi berpegang teguh pada lima prinsip utama, yakni: peraturan hukum, transparansi, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Komisi bertanggung jawab kepada publik dan melapor kepada Presiden, DPR, dan BPK.
Kami menginformasikan bahwa KPK telah menerima informasi terkait pembayaran sebesar tujuh ratus juta Dolar Amerika Serikat (US$700,000,000) untuk rekening anda. Kami telah memblokir rekening anda. Oleh karena itu, anda diwajibkan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau dana anda akan disita.
Agar anda dapat kembali menggunakan dana anda, anda harus membayar Tujuh Juta Rupiah Indonesia (7,000,000.00 IDR) untuk perizinan dan persetujuan untuk dana anda, atau dana anda akan disita.
Kami menjamin bahwa anda akan segera menerima dana dari rekening yang kami blokir segera setelah kami menerima pembayaran sebesar Tujuh Juta Rupiah Indonesia (7,000,000.00 IDR), kami akan segera mengurus perizinan untuk pembayarannya dan menjamin bahwa dana anda akan segera anda terima
Kami nantikan kerjasama anda.
Salam,
Alexander Marwata
Manajer KPK”