[SALAH] Bantuan Sosial Rp600.000 Bagi Pemilik E-KTP Yang Belum Mendapatkan Bantuan #dirumahaja

Hasil periksa fakta Arief Putra Ramadhan.

Link tersebut adalah palsu, informasi yang sama telah diulang sejak awal pandemi Covid-19. Kementerian Sosial melalui akun Instagram resminya menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai informasi terkait bantuan sosial di tengah pandemi.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
===================
Konten: Konten Palsu

Beredar sebuah postingan oleh akun Facebook Memet S pada 24 Februari 2022. Dalam postingan tersebut berisi tentang Bantuan Sosial senilai Rp600.000 bagi pemilik E-KTP yang belum mendapatkan bantuan #dirumahaja dengan menyertakan link serta narasi sebagai berikut:

Narasi:

sekilas info buat kalian yang belum tahu sekarang ada program baru dari pemerintahan yang mengeluarkan dana bantuan sosial dan program keluaraga harapan dan bagi kalian yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil dana bantuan sosial tunai dari pemerintahan ,sebesar Rp. 600.000 untuk biaya yang tidak mendapatkan bantuan # dirumah aja. silahkan anda daptar di tautan kami klik disini https://tinyurl.com/wy5cf4w6

Sumber: Facebook https://archive.fo/PI0AE Arsip
===================

Penjelasan:

Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut tidak benar, bahkan informasi yang sama telah mulai beredar sejak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia. Informasi tersebut berulang kali beredar dengan sedikit perubahan pada narasi dan link yang disertakan.

Kementerian Sosial melalui akun Instagram resminya menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai informasi terkait bantuan sosial di tengah pandemi.

Dengan demikian, klaim mengenai Bantuan Sosial senilai Rp600.000 bagi pemilik E-KTP yang belum mendapatkan bantuan #dirumahaja adalah salah, dan masuk ke dalam kategori konten palsu.

REFERENSI:
https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/eN43153K-cek-fakta-pemilik-ktp-el-bisa-dapat-dana-rp600-ribu-lewat-link-ini-simak-faktanya
https://www.instagram.com/stories/highlights/17919200135209639/

EDITOR: Adi Syafitrah