Hasil Periksa Fakta Renanda Dwina Putri (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia)
Faktanya, judul berita sebenarnya yang bersumber dari Okezone adalah “Hukum Mengeluarkan Sperma di Luar Kemaluan Istri, Ini Kata Ustadz Abdul Somad” terbit pada 23 November 2021.
Selengkapnya di bagian penjelasan.
====
Kategori: Konten yang Dimanipulasi
====
Sumber: Twitter
https://archive.st/archive/2022/2/twitter.com/89mm/twitter.com/gadisresidu_b3/status/1493882191058976772.html
====
Narasi:
“Ooohhhh…..my crooottt…! 🥱
#AgamaTerkenthu”
Narasi dalam foto:
“Hukum Mengeluarkan Sperma di Luar Kemaluan Istri, Itu Halal Asal ditelan mentah2.”
====
Penjelasan:
Akun Twitter Shery🍃#2022 (@gadisresidu_b3) mengunggah cuitan berupa foto tangkapan layar berita Okezone berjudul “Hukum Mengeluarkan Sperma di Luar Kemaluan Istri, Itu Halal Asal ditelan mentah2.” Cuitan yang diunggah pada 16 Februari 2022 itu telah mendapat atensi berupa 92 suka dan 25 retweet.
Berdasarkan hasil penelusuran, foto tersebut adalah hasil suntingan dari berita Okezone berjudul “Hukum Mengeluarkan Sperma di Luar Kemaluan Istri, Ini Kata Ustadz Abdul Somad” yang terbit pada 23 November 2021. Dalam berita itu, Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa halal hukumnya mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri yang dalam Islam disebut sebagai ‘azl. Okezone mengutip penjelasan UAS dari video yang diunggah kanal YouTube Motivasi Hijrah.
“Yang mengatur kehamilan, dua tahun sekali, empat tahun sekali, ini boleh. Apa dalilnya? Karena Nabi membolehkan ‘azl. Apa itu ‘azl? Seorang suami berhubungan dengan istrinya, dikeluarkannya sperma di luar kemaluan istrinya. Azl namanya,” papar Ustadz Abdul Somad.
Dengan demikian, cuitan akun Twitter Shery🍃#2022 (@gadisresidu_b3) dikategorikan sebagai Konten yang Dimanipulasi.
====
Referensi:
Editor: Bentang Febrylian