[SALAH] Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin Tanpa Harus Melakukan Vaksinasi

Hasil Periksa Fakta Novita Kusuma Wardhani (Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta). Informasi tersebut salah. Faktanya, dr. Anas Maruf menyampaikan bahwa pihak yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin bagi seseorang tanpa harus melakukan vaksinasi sebelumnya ialah bentuk dari penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan semangat Pemerintah dalam upaya percepatan vaksinasi.

Selengkapnya di bagian penjelasan.

===

Kategori: Konten Palsu

===

Sumber: Telegram
archive.ph/eWjLM

===

Narasi:
“Halo [nama anggota grup] !! Selamat datang di GRUP JASA PEMBUATAN SERTIFIKAT VAKSIN, Agar privasi tetap terjaga harap langsung japri Admin @Anmidn
Privasi Aman !!
Note: Kami tidak akan bertanggung jawab apabila ada sesuatu yang terjadi diluar sepengetahuan admin”.

Penjelasan:
Beberapa waktu lalu sempat beredar sebuah penawaran jasa di berbagai platform media sosial, salah satunya ialah Telegram terkait dengan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 bagi seseorang tanpa harus melakukan proses vaksinasi sebelumnya dengan dikenai biaya tertentu bagi setiap orang yang menggunakan jasa tersebut.

Namun melansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, dr. Anas Maruf menyampaikan bahwa pihak yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin bagi seseorang tanpa harus melakukan vaksinasi sebelumnya ialah bentuk dari penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan semangat Pemerintah dalam upaya percepatan vaksinasi. Dan tentunya hal tersebut akan membahayakan diri sendiri dan masyarakat. Karena jika seseorang tidak melakukan vaksinasi, maka akan memiliki risiko yang besar terpapar COVID-19 dengan gejala berat.

Sertifikat vaksin yang diterima oleh seseorang juga hanya dikeluarkan oleh pihak Pemerintah melalui website resmi ataupun melalui aplikasi PeduliLindungi dibawah pengawasan Pemerintah setelah seseorang melaksanakan proses vaksinasi. Melansir dari kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan bahwa sertifikat vaksin akan muncul paling cepat satu hari setelah seseorang melakukan vaksinasi melalui website resmi ataupun aplikasi PeduliLindungi yang didukung oleh berbagai pihak terkait.

Selain itu, jasa pembuatan sertifikat vaksin pula bertentangan dengan hukum yang berlaku. Melansir dari kompas.com, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan bahwa tindakan pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 dapat dikenai hukum pidana terkait dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. Bahkan pada tanggal 6 September 2021 telah dilakukan penangkapan atas kasus jasa pembuatan sertifikat vaksin dengan dikenakan sanksi pasal berlapis karena telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait jasa pembuatan sertifikat vaksin tanpa harus melakukan vaksinasi ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten palsu.

Referensi:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/19/121300865/ada-jasa-bikin-sertifikat-vaksin-tanpa-perlu-vaksinasi-ini-warning-dari?page=all
https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20210914/1838480/kementerian-kesehatan-apresiasi-penangkapan-pelaku-jasa-pembuatan-sertifikat-vaksin-covid-19-ilegal/
https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/24/063000965/sertifikat-vaksin–kapan-muncul-di-pedulilindungi-dan-bagaimana-jika-ada?page=all

Penulis: Novita Kusuma Wardhani
Editor: Bentang Febrylian