Hasil Periksa Fakta Nadine Salsabila (Universitas Diponegoro)
Hal tersebut tidak benar. Penetapan halal dan keputusan halal suatu produk ditetapkan oleh MUI, lalu keputusan halal diteruskan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.
= = = =
KATEGORI: misleading content atau konten yang menyesatkan
= = = =
SUMBER:
Tangkapan layar pesan Whatsapp
= = = =
NARASI:
“🥵🥵🥵
SELAMAT DATANG DAGING BABI DAN DAGING ANJING BEBAS DI INDONESIA
HANYA ADA DI JAMAN JOKOWI
SEORANG MENTERI AGAMA BARU YAITU SI YAKUT KETUA BANSER
MEMUTUSKAN BAHWA : MUI (Mejelis Ulama Indonesia) TIDAK BOLEH MENGELUARKAN SERTIFIKAT HALAL KE MAKANAN & MINUMAN
PARA KECEBONG DAN PENDUKUNG REZIM DAJJAL PADA SENANG GEMBIRA RIA, KARENA BEBAS MAKAN BABI DAN ANJING DIJUAL DIPASAR DIMANA-MANA.
[…]
(Lanjutan narasi dicantumkan setelah referensi)
= = = =
PENJELASAN:
Beredar sebuah narasi melalui pesan Whatsapp yang mengatakan bahwa MUI tidak boleh mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman. Narasi tersebut mengatakan bahwa keputusan MUI tidak boleh mengeluarkan sertifikat halal merupakan keputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Narasi pada pesan singkat Whatsapp tersebut juga mencantumkan artikel berita dari laman berita Tempo dengan judul “Kemenag Resmi Kukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal Milik PT Surveyor Indonesia”.
Setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidak benar. Keputusan tentang halalnya suatu makanan ditetapkan oleh MUI melalui sidang Komisi Fatwa MUI. Kemudian, keputusan halal tersebut diteruskan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal. BPJPH sendiri merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah yang berwenang untuk mendaftarkan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikat halal.
Dengan demikian, narasi melalui pesan Whatsapp yang mengatakan bahwa MUI dilarang untuk mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
= = = =
REFERENSI:
https://m.liputan6.com/cek-fakta/read/4449294/cek-fakta-hoaks-menteri-agama-larang-mui-keluarkan-sertifikat-halal?page=2
https://www.google.com/amp/s/m.medcom.id/amp/VNxvwLak-cek-fakta-sertifikasi-halal-dipegang-pt-surveyor-indonesia-bukan-lagi-mui-ini-faktanya
= = = =
(Lanjutan narasi)
===========
Kemenag Resmi Kukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal Milik PT Surveyor Indonesia
Sumber :
https://bisnis.tempo.co/read/1418678/kemenag-resmi-kukuhkan-lembaga-pemeriksa-halal-milik-pt-surveyor-indonesia
👇👇
ARTIS MARRISA HAQUE
Menemukan kasus ini
Mulai Januari 2021
Sertifikat Halal di makanan dan minuman MUI dilarang keluarkan oleh menteri agama baru si YAKUT ketua Banser N.U (Nahdatul Ulama)
KITA UMAT MUSLIM TERPAKSA MAKAN DAGING AYAM SAJA, KARENA KALO DAGING SAPI HAMPIR MIRIP DAGING BABI HUTAN”
Penulis: Nadine Salsabila
Editor: Bentang Febrylian