Bank Indonesia memastikan tidak pernah mengeluarkan uang seratus ribu rupiah dalam pecahan koin pada tahun 2021. Direktur Komunikasi Bank Indonesia, Junanto Herdiawan menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
===========================================
Kategori: Konten Palsu
===========================================
Akun Facebook Djon Liem (fb.com/djon.liem.712) pada 27 Desember 2021 mengunggah sebuah gambar yang memperlihatkan uang koin berwarna emas yang terdapat lambang negara Garuda. Pada bagian atas terdapat tulisan “SERATUS RIBU RUPIAH”. Pada bagian sisi kiri terdapat angka 2021 dan sisi kanan terdapat angka 2030. Di bawah angka 100.000, terdapat tulisan “BANK INDONESIA” dengan narasi sebagai berikut:
“Mata Uang Baru yg di keluarkan oleh BI… Seratus Ribu Rupiah… Apik ee….Tapi klo ngelinding trus masuk got… Nangis lah….”
Sumber: bit.ly/32Z6Xf4 (Arsip)
===========================================
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya mata uang baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tahun 2021 berupa koin pecahan seratus ribua rupiah merupakan informasi palsu.
Faktanya, Bank Indonesia memastikan tidak pernah mengeluarkan uang seratus ribu rupiah dalam pecahan koin pada tahun 2021. Direktur Komunikasi Bank Indonesia, Junanto Herdiawan menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.
Sebelumnya, klaim yang sama dalam bentuk video sudah pernah diperiksa faktanya melalui artikel berjudul “[SALAH] Uang Koin Baru Pecahan Rp100.000 Terbitan Tahun 2021” yang terbit di situs turnbackhoax.id pada 20 Oktober 2021.
Dilansir dari artikel ini, Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan menegaskan, informasi yang mengatakan bahwa Bank Indonesia mengeluarkan uang koin baru Rp100.000 terbitan 2021 adalah tidak benar.
Diketahui, Bank Indonesia memang pernah mengeluarkan uang logam Rp100.000. Namun uang tersebut dicetak pada 1974 dan merupakan uang rupiah khusus (URK). Gambar muka uang koin Rp100.000 terbitan 1974 tersebut adalah Lambang Negara Burung Garuda, Selanjutnya ada teks berbunyi “BANK INDONESIA” dan tahun penerbitan 1974. Di belakang uang koin tersebut ada gambar Komodo, spesies biawak besar yang terdapat di Pulau Komodo, Rinca, Flores.
Saat ini, uang tersebut tidak lagi berlaku. Hal ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021. Melalui aturan ini, URK tersebut sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia terhitung sejak 30 Agustus 2021.
REFERENSI
https://turnbackhoax.id/2021/10/20/salah-uang-koin-baru-pecahan-rp100-000-terbitan-tahun-2021/
https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/Default.aspx
https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/PublishingImages/URK_Seri_Cagar_Alam_TE_1974-100.000.PNG
https://www.cnbcindonesia.com/news/20210831130008-4-272565/penampakan-uang-rupiah-logam-rp100000-terbuat-dari-emas-lho