Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (UIN Raden Mas Said Surakarta).
Sms tersebut tidak benar. Faktanya, melalui website dan akun Instagram resmi PT Pegadaian (Persero) dinyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan lelang online.
Selengkapnya pada penjelasan!
= = = = =
KATEGORI: Konten Palsu
= = = = =
SUMBER: SMS
= = = = =
NARASI:
“Yang minat memiliki/membeli barang lelangan dari yang sudah jatuh tempo, surat2 lengkap, berkualitas & asli.Klik: http://bit[dot].ly/com_pegadaian”
= = = = =
PENJELASAN:
Beredar SMS yang mengatsnamakan pegadaian tentang tawaran membeli barang lelang dari Pegadaian yang sudah jatuh tempo. Dalam SMS tersebut disertakan juga link yang mana link tersebut berisi foto barang beserta harga.
Setelah ditelusuri pada website resmi pegadaian.co.id ditemukan sebuah informasi mengenai lelang online dalam sebuah artikel yang berjudul “Beredar lelang online, Pegadaian himbau masyarakat hati-hati”. Pegadaian sampai saat ini tidak melalukan lelang secara online hal tersebut disampaikan oleh Sekertaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R. Swasono Amoeng Widodo dalam artikel tersebut.
“Lelang barang jaminan yang jatuh tempo dilakukan di Kantor Cabang Pegadaian, bazar, atau pameran. Jadi transaksinya dilakukan secara langsung sehingga nasabah dapat memilih dan meneliti barang yang akan dibeli. Setelah terjadi kesepakatan harga, baru dilakukan pembayaran,” ujarnya.
Lebih lanjut pada akun resmi Instagram @pegadaian_id terdapat informasi yang sama yaitu PT Pegadaian (Persero) tidak melakukan lelang secara online. Kemudian mengimbau untuk tidak melakukan transaksi ke rekening yang tidak dikenal dan melakukan konfirmasi ke outlet Pegadaian terdekat atau hubungi Call Center Pegadaian 021-1500-596 atau Humas Pegadaian Pusat 021-3155-550 Ext.324.
Dengan demikian, SMS lelang online yang mengatasnamakan Pegadaian tidak benar, sehingga masuk dalam kategori konten palsu.
REFERENSI:
https://www.pegadaian.co.id/berita/detail/170/beredar-lelang-online-pegadaian-himbau-masyarakat-hati-hati
https://www.instagram.com/pegadaian_id/
Penulis: Luthfiyah Oktari Jasmien
Editor: Bentang Febrylian