Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan menegaskan, informasi yang mengatakan bahwa Bank Indonesia mengeluarkan uang koin baru Rp100.000 terbitan 2021 adalah tidak benar.
======
[KATEGORI]: KONTEN PALSU
======
[SUMBER]: https://archive.md/aFZAm
======
[NARASI]:
“Mata Uang Baru yg di Keluarkan oleh BI…..Seratus Ribu Rupiah….”
======
[PENJELASAN]:
Beredar unggahan video di Tiktok oleh akun mohasinta terkait informasi mata uang baru berupa koin pecahan Rp100.000 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) pada tahun 2021.
Berdasarkan penelusuran, Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan menegaskan, informasi yang mengatakan bahwa Bank Indonesia mengeluarkan uang koin baru Rp100.000 terbitan 2021 adalah tidak benar.
“Tidak betul. Itu hoaks,” ujar Junanto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/10/2021).
Diketahui, Bank Indonesia memang pernah mengeluarkan uang logam Rp100.000. Namun uang tersebut dicetak pada 1974 dan merupakan uang rupiah khusus (URK). Saat ini, uang tersebut tidak lagi berlaku. Hal ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.
Junanto menjelaskan, uang rupiah khusus berbeda dari uang yang beredar di pasaran. “Uang rupiah khusus (URK) ini diterbitkan untuk memperingati momen-momen khusus,” kata dia.
Melansir laman Bank Indonesia (BI), gambar muka uang koin Rp100.000 terbitan 1974 tersebut adalah Lambang Negara Burung Garuda, Selanjutnya ada teks berbunyi “BANK INDONESIA” dan tahun penerbitan 1974. Di belakang uang koin tersebut ada gambar Komodo, spesies biawak besar yang terdapat di Pulau Komodo, Rinca, Flores.
Untuk diketahui, Bank Indonesia telah menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, sejak 30 Agustus 2021. Hal itu Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.
Untuk pecahan koin Rp100.000 telah dicabut pada 30 agustus 2021. Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI dan pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
======
REFERENSI: