[SALAH] Surat Edaran Penerima Bantuan Pesantren dari Kementerian Agama

Hasil Periksa Fakta Novita Kusuma Wardhani (Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta). Informasi tersebut salah. Faktanya setelah Direktur PD Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono menyatakan bahwa informasi tersebut ialah informasi salah atau hoax.

Selengkapnya di bagian penjelasan.

===

Kategori: Konten Tiruan

===

Sumber: I Flyer

===

Narasi:
“Nomor : B-2563/DJ.I/Dt.I/HM.13/09/2021
Sifat : Penting
Lampiran : –
Hal : Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II”.

Penjelasan:
Beberapa waktu lalu sempat beredar surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama terkait dengan penerima bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan tahun anggaran 2021 periode II. Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Cq Kepala Bidang PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, Kepala Kankemenag Cq Kepala Seksi PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, dan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Pada salah satu poin surat edaran tersebut juga menjelaskan tentang bantuan yang diberikan dari Kementerian Agama kepada pesantren ialah sebesar Rp30 juta dan pengajuan berkas terkait bantuan tersebut dapat diajukan oleh penerima bantuan dalam bentuk hard copy maupun soft copy.

Namun melansir dari bengkulu.antaranews.com, Direktur PD Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono menegaskan bahwa informasi tersebut ialah tidak benar atau hoax. Serta ia juga menyatakan bahwa surat edaran yang beredar tersebut secara substansi, informasi dalam surat tersebut tidak benar, dan secara teknis administratif, penulisan surat tersebut juga tidak sesuai standar. Bahkan bahasa yang digunakan juga membingungkan serta format surat juga tidak sebagaimana mestinya.

Selain itu, melansir dari kepri.kemenag.go.id, Waryono menambahkan bahwa pihaknya memang tengah menggulirkan program bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Namun, pengajuan proposal bantuan tersebut sudah ditutup pada 10 September 2021. Sedangkan surat edaran tersebut dibuat tanggal 13 September 2021 lalu. Atas dasar tersebut, Waryono mengimbau kepada berbagai pihak untuk mengabaikan atau bisa langsung melakukan konfirmasi ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota terdekat apabila mendapati informasi seperti itu, karena informasi seputar bantuan pesantren bisa langsung diakses melalui aplikasi layanan bantuan pada laman https//:ditpdpontren.kemenag.go.id/layanan/.

Berdasarkan pada seluruh referensi, Penerima Bantuan Pesantren dari Kementerian Agama ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten tiruan.

Referensi:

https://bengkulu.antaranews.com/berita/184985/kemenag-pastikan-surat-edaran-penerima-bantuan-pesantren-hoaks

https://kepri.kemenag.go.id/page/det/beredar-edaran-penerima-bantuan-pesantren-kemenag-hoaks

Penulis: Novita Kusuma Wardhani
Editor: Bentang Febrylian