[SALAH] “Biaya Tilang Terbaru di Indonesia”

Hasil Periksa Fakta Ani Nur MR (Universitas Airlangga).

Informasi Palsu. Divisi Humas Polri melalui akun resmi Instagram (@divisihumaspolri) mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar mengenai biaya tilang terbaru adalah HOAX.

=====

KATEGORI: Konten Palsu

=====

SUMBER: Facebook
https://archive.vn/hlRRD

=====
NARASI:
BIAYA tilang terbaru di indonesia
KAPOLRI BARU MANTAB

Sebagai berikut :

  1. Tidak ada STNK Rp. 50, 000
  2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
  3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000
  4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000
  5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000
  6. Melanggar lampu lalin- Mobil Rp. 20,000- Motor Rp. 10.000
  7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
  8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
  9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
  10. Melanggar TNBK Rp. 50,000
  11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
  12. Tdk miliki spion, klakson- Motor Rp. 50,000- Mobil Rp. 50,000
  13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.

=====

PENJELASAN:

Beredar lagi informasi mengenai biaya tilang terbaru yang dikeluarkan oleh Mabes Polri. Dalam pesan tersebut terdapat pula informasi bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun.

Melalui akun resmi Divisi Humas Polri (@divisihumaspolri), Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar adalah HOAX. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.

Hoax yang sama persis pernah dilakukan pengecekan fakta oleh turnbackhoax.id dalam artikelnya yang berjudul [SALAH] “Biaya Tilang Terbaru di Indonesia. Kapolri Baru Mantap”, diunggah pada 5 Februari 2021.

Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa informasi tilang terbaru dari Mabes Polri adalah HOAX dan termasuk kategori Konten Palsu.

=====

REFERENSI:

https://www.instagram.com/p/CKq8us4pbFs


https://m.liputan6.com/amp/4650063/cek-fakta-viral-lagi-informasi-hoaks-daftar-biaya-tilang-mencatut-nama-polri


https://turnbackhoax.id/2021/02/05/salah-biaya-tilang-terbaru-di-indonesia-kapolri-baru-mantap/

=====

NARASI LANJUTAN:

Dicopy dari Mabes Polri

Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!

JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa

“Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut

mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”

(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

“Semoga manfaat”

=====

Penulis: Ani Nur MR
Editor: Bentang Febrylian