[SALAH] Presiden Umumkan Bebas Masker & Kegiatan Masyarakat kembali Normal

Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (UIN Raden Mas Said Surakarta).

Gambar tangkapan layar yang diunggah merupakan suntingan dari yang asli “PRESIDEN BERTEMU TOKOH LINTAS AGAMA” menjadi “Presiden umumkan bebas masker & kegiatan masyarakat kembali normal mulai 32 Juli 2021”.
Selengkapnya pada penjelasan!
= = = = =

KATEGORI: Konten Parodi

= = = = =
SUMBER: Facebook
https://sg.docworkspace.com/d/sIAOohNNmn-fqiQY
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=112181014487843&id=100070878343973


= = = = =

NARASI:
“Presiden umumkan bebas masker & kegiatan masyarakat kembali normal mulai 32 Juli 2021”

= = = = =

PENJELASAN:
Akun Facebook Ambarawa pada 31 Juli 2021 memposting sebuah gambar tangkapan layar dari tayangan Kompas TV. Dalam gambar terdapat narasi “Presiden umumkan bebas masker & kegiatan masyarakat kembali normal mulai 32 Juli 2021”.

Setelah ditelusuri pada kanal Youtube Kompas TV ditemukan sebuah video yang berjudul “Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi Soal UU KPK, RKUHP dan Demo Anarkis” diunggah pada 26 September 2019. Video tersebut nampak sama dengan gambar tangkapan layar di Facebook yang terletak di keterangan lokasi yaitu “Istana Negara, Jakarta”, logo Kompas TV, beberapa orang yang ada di video tersebut seperti Jokowi dan Mahfud MD. Dalam video tersebut tidak ada kaitanya dengan Prokes Covid 19 baik penggunaan masker ataupun kegiatan masyarakat yang dibebaskan.

Terkait gambar yang diunggah di Facebook pada bagian narasi dibawah “Breaking News’ merupakan hasil suntingan dan narasi yang asli adalah “PRESIDEN BERTEMU TOKOH LINTAS AGAMA”.

Dengan demikian gambar pada Facebook merupakan gambar tangkapan layar dari video Kompas TV yang narasinya telah diubah dari aslinya “PRESIDEN BERTEMU TOKOH LINTAS AGAMA” menjadi “Presiden umumkan bebas masker & kegiatan masyarakat kembali normal mulai 32 Juli 2021” sehingga masuk dalam kategori konten parodi

REFERENSI:
https://www.youtube.com/watch?v=j6yKkObQrzo

Penulis: Luthfiyah Oktari Jasmien
Editor: Bentang Febrylian