[SALAH] Penyelenggaraan Hajatan dan Hiburan sudah Diperbolehkan oleh Bupati Sukoharjo

Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (UIN Raden Mas Said Surakarta).

Infomasi tersebut tidak benar dan gambar tangkapan layar artikel Solopos.com merupakan hasil suntingan. Bupati Sukoharjo Etik Suryani menerangkan penyelenggaraan hajatan dan hiburan masih dilarang di Kabupaten Sukoharjo.
Selengkapnya pada penjelasan!
= = = = =

KATEGORI: Konten yang Dimanipulasi

= = = = =
SUMBER: Facebook
https://sg.docworkspace.com/d/sIEWohNNm0dSYiQY


= = = = =

NARASI:
“BUPATI SUKOHARJO: Penyelenggara Hajatan disukoharjo Sudah Diperbolehkan, Termasuk Acara”

= = = = =

PENJELASAN:
Akun Facebook bernama Kelik Chilik Mega Mendung memposting sebuah gambar tangkapan layar dari artikel berita Solopos.com dengan judul “BUPATI SUKOHARJO: Penyelenggara Hajatan disukoharjo Sudah Diperbolehkan, Termasuk Acara”. Postingan tersebut diunggah pada 24 Agustus 2021.

Setelah ditelusuri pada website resmi Solopos.com ditemukan sebuah artikel dengan judul “Tepis Hoaks, Bupati Sukoharjo Pastikan Penyelenggaraan Hajatan Masih Dilarang” 24 Agustus 2021. Dalam artikel tersebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani memastikan penyelenggaraan hajatan masih dilarang digelar di Kabupaten Jamu ini. Apalagi menggelar hiburan juga belum diperbolehkan.

Adapun kelonggaran yang diberikan berupa prosesi ijab kabul dengan ketentuan maksimal dihadiri 10 orang. Mereka pun wajib membawa hasil swab antigen paling lama 1×24 jam, menerapkan prokes, tidak menyediakan makan di tempat atau makanan wajib dibawa pulang.

Bupati Etik juga menepis informasi terkait penyelenggaraan hajatan dan hiburan yang sudah diperbolehkan.

“Informasi itu hoaks. Apalagi Sukoharjo masih di Level 4. Hajatan masih kita larang, termasuk hiburan juga dilarang. Kita hanya memperbolehkan ijab kabul itupun 10 orang dengan swab antigen dan syarat lain,” tegas Bupati Etik mengutip dari solopos.com.

Lebih lanjut Etik meminta warga untuk tidak mempercayai berita-berita yang tidak benar, mengajak untuk terus mematuhi prokes seiringan dengan Pemkab Sukoharjo yang terus menggencarkan percepatan program vaksinasi corona.

Pada artikel Solopos.com yang berjudul “Cek Fakta: Bupati Sukoharjo Izinkan Hajatan Nikah Dipastikan Hoaks” yang diunggah pada 24 Agustus 2021 terdapat informasi bahwa foto tangkapan layar judul artikel tersebut merupakan hasil suntingan atau editan orang tidak bertanggungjawab.

Dengan demikian, postingan Facebook Kelik Chilik Mega Mendung tidak benar, hal tersebut sudah dibantah oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang menerangkan penyelenggaraan hajatan dan hiburan masih dilarang di Kabupaten Sukoharjo. Gambar yang diunggah merupakan hasil suntingan sehingga masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.

REFERENSI:
https://www.solopos.com/tepis-hoaks-bupati-sukoharjo-pastikan-penyelenggaran-hajatan-masih-dilarang-1148512
https://www.solopos.com/cek-fakta-bupati-sukoharjo-izinkan-hajatan-nikah-dipastikan-hoaks-1148472

Penulis: Luthfiyah Oktari Jasmien
Editor: Bentang Febrylian