[SALAH] Foto Poster Pengumuman Nikah Gratis di KUA se-Sulawesi Selatan

Hasil Periksa Fakta Renanda Dwina Putri (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia)

Faktanya, poster tersebut telah melalui proses penyuntingan. Poster asli berisi ajakan untuk segera ke kantor Samsat yang ada di Sulawesi Selatan untuk membayak pajak kendaraan bermotor.

Selengkapnya di bagian penjelasan.

====

Kategori: Konten yang Dimanipulasi

====

Sumber: Facebook
https://archive.st/ovti

====

Narasi:

“Ayooo.. mumpun gratis”

Narasi dalam foto:

“AYO SEGERA KE KANTOR KUA
NIKAH GRATIS

18 AGUSTUS – 29 SEPTEMBER 2021
Berlaku pada semua layanan KUA se-Sulawesi Selatan
NIKAHLAH SEBELUM TERLAMBAT”

====

Penjelasan:

Akun Facebook Muhammad Soekardi mengunggah foto berupa poster pengumuman pelayanan nikah gratis di KUA se-Sulawesi Selatan periode 18 Agustus – 29 September 2021. Unggahan yang diunggah pada 19 Agustus 2021 mendapat atensi berupa 19 reaksi dan dibagikan sebanyak 1 kali.

Berdasarkan hasil penelusuran, foto poster tersebut telah melalui proses penyuntingan. Ditemukan foto poster asli yang diunggah oleh akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (@bapendasulsel) pada 19 Agustus 2021. Pada poster asli itu berisi informasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan ajakan membayar pajak pokok kendaraan di kantor Samsat yang ada di Sulawesi Selatan. Mengutip dari RRI, penghapusan denda pajak kendaraan ini dilakukan dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia ke-76 dan untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Dari berbagai fakta di atas, unggahan akun Facebook Muhammad Soekardi dikategorikan sebagai Konten yang Dimanipulasi.

====

Referensi:


https://www.instagram.com/p/CSvnp78p-6o/

https://rri.co.id/makassar/ekonomi/1156951/mulai-18-agustus-hingga-29-september-2021-sulsel-hapus-denda-pajak-kendaraan?utm_source=terbaru_widget&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Editor: Bentang Febrylian