Hasil periksa fakta Rahmah an nisaa (UIN Sunan Ampel Surabaya).
Faktanya, dilansir dari akun Instagram resmi @ditjenbadilum diklarifikasi bahwa akun tersebut palsu. Prim Haryadi tidak pernah membuat maupun memiliki akun Facebook.
Selengkapnya pada penjelasan!
= = = = =
KATEGORI: Konten Tiruan/Imposter Content
= = = = =
SUMBER: Facebook
https://archive.md/sC6wz
= = = = =
PENJELASAN:
Beredar akun Facebook Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Prim Haryadi. Akun tersebut menggunakan foto profil dan latar belakang foto Facebook dengan gambar yang sama.
Berdasarkan hasil penelusuran, akun Facebook tersebut adalah palsu. Dialnsir dari akun Instagram resmi @ditjenbadilum diklarifikasi bahwa akun yang mengatasnamakan Prim Haryadi adalah palsu. Prim Haryadi tidak pernah membuat maupun memiliki akun Facebook. Jika ada permintaan apapun dari akun itu mohon diabaikan saja.
“Sehubungan dengan beredarnya akun Facebook yang mengatasnamakan Bapak Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Dr. H. Prim Haryadi, S. H., M. H., dengan ini disampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah membuat maupun memiliki akun Facebook tersebut dan akun tersebut merupakan akun palsu. Jika ada permintaan apapun yang berasal dari akun tersebut, mohon diabaikan saja. #ditjenbadilum#mahkamahagung #mahkamahagungri #akunpalsu #akunpalsufacebook.”, tulis akun Instagram resmi @ditjenbadilum.
Dengan demikian, akun Facebook Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Prim Haryadi dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.
= = = = =
REFERENSI:
https://www.instagram.com/p/CRN_aO2rI32/?utm_medium=copy_link