[SALAH] MUI Mencantumkan Label Halal pada Asbak Rokok

Hasil periksa fakta Rahmah an nisaa (Uin Sunan Ampel Surabaya?)

Faktanya, informasi tersebut merupakan hoaks lama yang beredar kembali. MUI tidak pernah memberikan label halal pada asbak rokok.

Selengkapnya pada penjelasan!
= = = = =

KATEGORI: Konten yang Menyesatkan/Misleading Content

= = = = =

SUMBER: Facebook
https://archive.md/B8F69#selection-1275.0-1289.20
= = = = =
NARASI:
“Bingung ngga!?
Bingung ngga!?
Bingung laah cuy!Masa Ngga…
Buat yang paham aja.”

= = = = =

PENJELASAN:
Akun Facebook Sireum Ateul memposting sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut:
“Bingung ngga!?
Bingung ngga!?
Bingung laah cuy!Masa Ngga…
Buat yang paham aja.”.

Pada gambar asbak yang berlogo halal dan tangkapan layar situs berita mengenai fatwa haram rokok, terdapat narasi “MUI mengharamkan rokok tetapi di sisi lain kasih label hala ke asbak. Di sini kita dibikin bingung ?”.

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan label halal pada asbak rokok adalah salah. Melansir dari Liputan6.com, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ASrorun Niam Sholeh, MUI tidak pernah memberikan fatwa halal untuk asbak tersebut. “Hoaks” kata Asrorun saat berbincang dengan Liputan6.com pada 23 September 2020.

Sebagai tambahan, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah memandang asbak tidak diperlukan sertifikasi halal.

Informasi serupa pernah dibahas di Turn Back Hoax berjudul “[SALAH] kerjaan mafia ulama Indonesia ini ada² aja”, diunggah pada 2 Oktober 2020.

Dengan demikian berdasarkan penjelasan di atas, maka termasuk konten yang menyesatkan.
= = = = =

REFERENSI:
https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4364230/cek-fakta-tidak-benar-mui-mencantumkan-logo-halal-di-asbak