Hasil periksa fakta Rahmah an nisaa (UIN Sunan Ampel Surabaya).
Informasi salah, faktanya Kementerian Agama melalui akun media sosial resminya menegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu (Hoaks).
Selengkapnya di bagian penjelasan dan referensi.
= = = = =
KATEGORI: Konten Tiruan/Imposter Content
= = = = =
SUMBER: Tangkapan Layar Kertas Surat
= = = = =
NARASI:
“Nomor : B-2855/DJ.I/Dt.I.V/hm./2021
Lampuran : –
Hal : Surat Pemberitahuan Program Bantuan
( Tunjungan Untuk Yayasan dan lembaga )
Kepada Yth.
Pimpinan Lembaga Pendidikan islam (Swasta)
Penerima Bantuan Di Tempat
Assalamu’alaikum.Wr.Wb.
Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No. 6422 Tahun Anggaran 2021, bahwa lembaga yang Bapak/Ibu pimpin mendapatkan program bantuhan.
(TUNJANGAN Untuk Yayasan dan Lembaga ) sebesar Rp. 12.000.000,- sebagaimana terlampir.”.
= = = = =
PENJELASAN:
Beredar di media sosial surat edaran yang mengatasnamakan Kementerian Agama (Kemenag) dan berisi tentang pemberian tunjangan kepada yayasan dan lembaga Islam senilai Rp12 juta. Di dalam surat tersebut termuat tandatangan Direktur Jenderal Pendidikan Dhiniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur.
Berdasarkan klarifikasi oleh akun Instagram resmi @kemenag_ri, terlampir surat edaran yang mengatasnamakan Kemenag yang memberikan tunjangan kepada yayasan dan lembaga Islam dan menyatakan bahwa surat tersebut adalah surat palsu. Berikut caption yang ditulis oleh akun Instagram @kemenag_ri pada 20 Mei 2021:
“Ada yang bertanya tentang kebenaran surat ini. Mimin infokan, ini hoaks yaa..
Selalu waspada dan hati-hati ya #SahabatReligi.
Selamat hari Kamis,
Beri senyum manis, sebagai tanda optimis,
Jangan beri tatapan sinis, agar hidup jadi harmonis. #hoaks #pendidikanislam.”.
Program bantuan Kemenag tahun anggaran 2021 akan disampaikan secara resmi melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kanto Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan situs www.ditpdpontren.kemenag.go.id dan disebarluaskan di media sosisal resmi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Melihat dari penjelasan tersebut, surat edaran Kemenag memberikan tunjangan kepada yayasan dan lembaga Islam adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten Tiruan/Imposter Content.
= = = = =
REFERENSI:
https://www.instagram.com/p/CPE2VgMMrnx/?utm_medium=share_sheet
https://www.antaranews.com/berita/2169414/bantuan-rp12-juta-dari-kemenag-ini-faktanya
https://www.instagram.com/p/CN_o1Gkswa1
Adapun syarat pencairan bantuan tersebut sebagai berikut:
a) FOTO KTP (asli dan foto copy)
b) FOTO KK (asli dan foto copy)
c) FOTO NPWP (asli dan foto copy)
d) FOTO BUKTI REKENING (Lembaga)
e) Nomor Statistik atau Izin Operasional Lembaga (Lembaga)
f) Menyalurkan/Membagi dengan lembaga (pendamping). Sesuai Yang Telah Ditentukan.
g) Melengkapi FORM yang telah di laporkan
h) Stempel lembaga
Bantuan Akan di Terima. Sebagaimana dijelaskan, dan Dana Bntuan ini tidak ada potongan apapun. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KCP Kemenag Pusat (Candra putra wijaya/WA.0813.3446.2237.
Demikian pemberitahuan ini, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Wassalamu’alaikum. Wr.Wb.