Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).
Uang tersebut merupakan uang spesimen atau uang contoh yang dicetak dalam rangka uji cetak Perum Peruri, bukan merupakan alat pembayaran yang sah yang telah diedarkan oleh Bank Indonesia.
= = = = =
KATEGORI: Konten yang Menyesatkan/Misleading Content
= = = = =
SUMBER: TikTok
https://archive.fo/MT3SA
= = = = =
NARASI:
“Kalian udah punya belum?”
NARASI DALAM VIDEO:
“Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya?”
= = = = =
PENJELASAN:
Pengguna TikTok dengan nama pengguna PuspoTV mengunggah sebuah video (2/4) yang menunjukkan selembar uang pecahan 1.0 yang bergambarkan seorang penari pendet. Unggahan tersebut juga disertai keterangan yang menyatakan bahwa uang tersebut adalah uang pecahan yang baru saja beredar.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono menyatakan bahwa uang tersebut merupakan uang spesimen atau uang contoh yang dicetak dalam rangka uji cetak Perum Peruri, bukan merupakan alat pembayaran yang sah yang telah diedarkan oleh Bank Indonesia.
Uang spesimen sendiri merupakan uang yang tidak memuat ciri-ciri uang sah sesuai dengan yang diatur dalam UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, yaitu memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”, sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai tanda nominal, tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia, nomor seri pecahan, serta teks “Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai…”.
Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh pengguna TikTok dengan nama pengguna PuspoTV tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.
= = = = =
REFERENSI:
https://money.kompas.com/read/2021/05/10/131812526/viral-uang-10-ini-kata-perum-peruri?page=all
Penulis: Khairunnisa Andini
Editor: Bentang Febrylian