[SALAH] “MPR Gelar Sidang Istimewa. Pemakzulan Jokowi Disahkan?!”

Hasil Periksa Fakta Fathia Islamiyatul Syahida (Universitas Pendidikan Indonesia)

Pernyataan tersebut salah, faktanya MPR tidak memiliki agenda Sidang Istimewa pada 21 April 2021. Video tersebut hanya membacakan isi surat yang dikirim oleh Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis kepada ketua MPR-RI

= = =

Kategori: Koneksi yang Salah

= = =

Sumber: Youtube
https://archive.fo/jgU10

= = =

Narasi:

“KABAR HARI INI! MPR DIDESAK GELAR SIDANG ISTIMEWA UTK JKW!!”

“MA’ZULKAN JOKOWI, MPR GELAR SIDANG ISTIMEWA, PEMAKZULAN JKW DISAHKAN?!!!”

= = =

Penjelasan:

Channel YouTube 651 SAFA mengunggah video YouTube dengan judul “KABAR HARI INI! MPR DIDESAK GELAR SIDANG ISTIMEWA UTK JKW!!”pada tanggal 21 April 2021. Thumbnail video tersebut bernarasi “Ma’zulkan Jokowi, MPR Gelar Sidang Istimewa, Pemakzulan JKW Disahkan?!!!”

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim MPR menggelar Sidang Istimewa terkait pemakzulan Jokowi adalah salah, karena tidak ada agenda Sidang Istimewa yang dilakukan MPR pada 21 April 2021.

Dilansir dari laman mpr.go.id, ketua MPR-RI, Bambang Soesatyo, pada tanggal 21 April 2021 hanya memiliki agenda melantik Muhammad Rizal sebagai anggota baru MPR-RI.

Selain itu, dalam video tersebut tidak ada narasi yang menyatakan bahwa MPR menggelar Sidang Istimewa dalam rangka memakzulkan Jokowi, narasi video hanya membacakan isi surat dari Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana, kepada Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo yang berisi permintaannya untuk mengadakan Sidang Istimewa.

Dengan demikian, mengacu kepada seluruh referensi, thumbnail yang disematkan pada video tersebut berbeda dengan isi video. Maka dari itu, klaim MPR gelar Sidang Istimewa pemakzulan Jokowi adalah hoaks dengan kategori koneksi yang salah.

= = =

Referensi:

https://www.mpr.go.id/berita/Saat-PAW,-Ketua-MPR-Tekankan-Pentingnya-Kesolehan-Sosial-Di-Saat-Bulan-Puasa

https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/GNGWY9jN-cek-fakta-mpr-gelar-sidang-istimewa-pemakzulan-jokowi-disahkan-ini-faktanya