Hasil Periksa Fakta Fachrun Nisa (Universitas Muhammadiyah Luwuk).
Informasi yang sama telah diulang sejak awal pandemi Covid-19.
Selengkapnya pada penjelasan!
= = = = =
KATEGORI: FABRICATED CONTENT
SUMBER: FACEBOOK
https://archive.ph/wip/pWHdq
NARASI:
“Izin share, bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi gelombang selanjutnya Per Tgl 28 Maret 2021 sebesar Rp600.000 untuk biaya # dirumah aja.
Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut https://bit[dot]ly/2P5sagx”
= = = = =
PENJELASAN:
Telah beredar kembali di media sosial sebuah informasi berisi bantuan berupa kompensasi sebesar Rp600.000 bagi yang telah memiliki e-KTP.Setelah dilakukan penelusuran, nyatanya informasi tersebut tidak benar, bahkan informasi yang sama telah mulai beredar sejak pandemi Covid-19 melanda dan dengan nominal yang berbeda-beda. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi bohong atau hoaks serta apabila mendapatkan informasi mengenai bantuan dari pemerintah, agar dilakukan pengecekan terlebih dahulu ke situs-situs resmi milik pemerintah, atau pun melalui media-media arus utama yang kredibel.
Sebab, berdasarkan UU ITE Pasal 45a ayat 1 menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak satu (1) miliar rupiah”.
Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook terkait bantuan berupa kompensasi tersebut tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten palsu.
=====
REFERENSI:
https://depok.pikiran-rakyat.com/cek-fakta/pr-091507621/cek-fakta-pemilik-e-ktp-dikabarkan-dapat-bantuan-rp600-ribu-simak-faktanya?page=2
https://m.liputan6.com/cek-fakta/read/4219993/cek-fakta-hoaks-pemilik-e-ktp-dapat-kompensasi-rp-1250000
Penulis : Fachrun Nisa
Editor : Bentang Febrylian