Hasil periksa fakta Aisyah Adilah (Anggota Komisariat MAFINDO Institut Ilmu Sosial Ilmu Politik Jakarta)
Klaim tersebut keliru. Faktanya, itu merupakan aturan mudik pada tahun lalu. Ada pun posternya diterbitkan oleh kumparan pada 26 April 2020.
= = = = =
[KATEGORI]: KONTEKS YANG SALAH
= = = = =
[SUMBER]: FACEBOOK
https://web.archive.org/save/https://www.facebook.com/UCEPRASETYO/posts/10223032360509414
= = = = =
[NARASI]:
Nekat mudik, siapkan denda Rp 100 juta
Sekarang tanggal larangan mudik, yaitu 6-7 Mei 2021
= = = = =
[PENJELASAN]:
Sebuah akun Facebook bernama Uce Prasetyo mengunggah poster aturan mudik dengan menambahkan keterangan bahwa aturan denda Rp100 juta bagi pemudik pada tanggal 6-7 Mei 2021.
Setelah ditelusuri, poster tersebut merupakan poster yang diterbitkan oleh Kumparan pada 26 April 2020 untuk aturan mudik pada tahun lalu.
“Perlu ditegaskan poster tersebut merupakan aturan tahun 2020, di masa awal pandemi corona. Pada 2020 lalu, mudik memang juga dilarang. Untuk kendaraan darat, masyarakat dilarang mudik menggunakan bus, mobil penumpang, mobil pribadi, maupun sepeda motor,” dilansir dari kumparan.
Ada pun mengenai mudik lebaran tahun 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa akan diberlakukan larangan mudik lebaran mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Artinya, selama 12 hari itulah masyarakat dilarang mudik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan belum merilis aturan tentang pengendalian transportasi di masa pelarangan mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut masih disusun bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri.
“Kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” tutur Budi Karya.
Sehingga, klaim mengenai denda mudik Rp100 juta pada 6-7 Mei 2021 adalah hoaks dengan kategori konteks yang salah.
= = = = =
[REFERENSI]:
https://mobile.twitter.com/kumparan/status/1376806752168075267
Penulis: Aisyah Adilah
Editor: Bentang Febrylian