Hasil Periksa Fakta Konaah (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pesan berantai itu bukan dari Kepolisian dan besaran denda juga tidak benar.
=======================
Kategori: Konten Palsu
=======================
Sumber: WhatsApp
=======================
Narasi:
“[ Hati2 Tilang Elektronik ]
Berlaku Utk Mobil & sepeda Motor
. Jangan Pake Masker Asal2an
. Jangan Pegang Hp
. Perhatikan Marka Jalan
. Batas Kecepatan di Tol
. Traffiklaight Jgn Diterjang
. Kunci Helm Yg Benar
. Lampu & Liting Spd Motor
Harus Ada Dan Saat Belok
Harus Tepat Waktu
Mulai Tgl 14 Maret 2021 Serempak Seluruh Ind Sudah
Mulai Berlaku :
Sanksi Denda Bisa Sampai 5jt
JGN DIREMEHKAN [ Hati2 Tilang”
=======================
Penjelasan:
Beredar gambar hasil tangkapan layar informasi mengenai tilang elektronik bagi pengguna kendaraan. Dalam gambar tersebut terdapat logo polisi lalu lintas dan disebutkan bahwa tilang elektronik mulai 14 Maret 2021 dengan denda bisa mencapai Rp5 juta.
Dilansir dari Liputan6.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Dia menjelaskan pesan berantai tersebut hoaks.
“Informasi itu bukan dari Kepolisian dan isinya juga salah. Pesan berantai tersebut hoaks dan besaran denda juga tidak benar,” ujar Sambodo saat dihubungi Kamis (11/3/2021).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pelanggaran yang akan dibidik oleh kamera ETLE seperti tidak pakai helm, menggunakan ponsel, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak pakai sabuk keselamatan, menggunakan Pelat Nomor Palsu, Lawan Arus dan lainnya.
Adapun rincian besaran denda tilang ditetapkan sesuai dengan pelanggarannya berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan kisaran Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Tilang elektronik ini juga akan diberlakukan di sejumlah daerah pada 17 Maret 2021.
E-Tilang bisa diakses di mana saja oleh pelanggar untuk mengetahui kisaran denda tilang (maksimal), lokasi pelanggaran, lokasi sidang (kejaksaaan), petugas penindak, dan sebagainya. Sebab, pelanggar bisa cek online di situs web Etilang.info yang terhubung dengan jaringan internet.
Dengan demikian, informasi tilang elektronik adalah tidak sepenuhnya benar dan termasuk dalam kategori konten palsu.
=======================
Referensi:
https://tirto.id/cara-bayar-e-tilang-dan-kisaran-dendanya-ehrZ
https://www.polri.go.id/tilang
Penulis: Konaah
Editor: Bentang Febrylian