Hasil Periksa Fakta Fachrun Nisa (Universitas Muhammadiyah Luwuk).
Faktanya informasi tersebut tidak berdasar. Tidak ada SK maupun peraturan dari Menteri Agama yang berisikan larangan Bahasa Arab.
Selengkapnya pada penjelasan!
= = = = =
KATEGORI: MISLEADING CONTENT
= = = = =
SUMBER: Facebook
https://archive.vn/wip/Y2V4Z
PENJELASAN:
Sebuah postingan yang diunggah oleh akun @baraditapalbatas memuat isu terkait telah dikeluarkannya SK dari Menag yang melarang Bahasa Arab. Postingan tersebut telah mendapat 47 komentar sampai dengan saat ini, bahkan beberapa akun diantaranya percaya terkait informasi tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa tidak ada informasi valid dan resmi mengenai hal itu. Hasilnya, ditemukan sejumlah berita yang berisi penjelasan bahwa Kemenag hanya mengganti KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
Lebih lanjut melansir dari tirto.id, tiga Menteri Jokowi yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani dan menerbitkan regulasi baru. Aturan tersebut melarang memaksa dan mewajibkan pemakaian seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.
Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook tersebut terkait SK Menag yang melarang Bahasa Arab tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
REFERENSI:
https://cekfakta.tempo.co/fakta/887/fakta-atau-hoaks-benarkah-kemenag-hapus-mapel-agama-dan-bahasa-arab-di-madrasah
https://m.medcom.id/telusur/cek-fakta/GNlqzY9b-cek-fakta-muncul-sk-menteri-agama-larang-bahasa-arab-ini-faktanya
http://infopublik.id/kategori/cek-fakta/512055/cek-fakta-menteri-agama-mengeluarkan-surat-keputusan-larangan-bahasa-arab
https://tirto.id/larangan-mencegah-wajib-berjilbab-di-sekolah-memupus-intoleransi-f9WW