Hasil periksa fakta Aisyah Adilah (Anggota Komisariat MAFINDO Institut Ilmu Sosial Ilmu Politik Jakarta)
Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian memastikan bahwa Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
= = = = =
[KATEGORI]: KONTEN TIRUAN
= = = = =
[SUMBER]: WHATSAPP
= = = = =
[NARASI]:
Keputusan Tahap-Tahap Finalisasi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Jalur Khusus Tahun Aggaran 2013/2014.
= = = = =
[PENJELASAN]:
Sebuah surat mengenai pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil beredar melalui aplikasi perpesanan Whatsapp. Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu mengumumkan CPNS melalui jalur khusus untuk melaporkan diri kepada Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi kemudian melakukan verifikasi dan pemutakhiran data dengan melengkapi persyaratan.
Setelah ditelusuri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membantah telah mengeluarkan surat tersebut dengan menuliskan berita yang berjudul “Awas Surat Palsu Pengangkatan CPNS Mencatut Nama PANBR Kembali Beredar”. Dalam berita tersebut, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian memastikan bahwa Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
“Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” jelas Andi di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (17/02).
Andi juga menyatakan, tak ada imbauan kepada seluruh peserta CPNS dari jalur khusus untuk segera melaporkan diri kepada Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi. Ia menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengangkatan CPNS hanya dilakukan melalui proses seleksi.
“Semua pengangkatan CPNS harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,”ujar Andi.
Sehingga klaim mengenai pengangkatan CPNS melalui jalur khusus oleh Kementerian PANRB termasuk hoaks dengan kategori konten tiruan.
= = = = =
[REFERENSI]: