BUKAN 32 hotel. Faktanya, HANYA 5 hotel di Provinsi DKI Jakarta yang menjadi tempat isolasi mandiri dengan biaya ditanggung pemerintah.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
============================================
Kategori : Konten yang Menyesatkan
============================================
Akun Nasrullah Larada (fb.com/nasrullah.larada) pada 19 Januari 2021 mengunggah postingan yang berisi narasi sebagai berikut:
“Gubernur DKI Anies R Baswedan patut di contoh dalam mengayomi warganya…. Ada Gubernur lain yang mau tiru….? Monggo…
Ada 32 hotel di Jakarta untuk ISOLASI MANDIRI yang biayanya Ditanggung Pemerintah.”
Selengkapnya di bagian CATATAN.
Sumber : https://archive.vn/Qry5l (Arsip)
============================================
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya 32 hotel di Jakarta untuk isolasi mandiri yang biayanya ditanggung pemerintah adalah klaim yang keliru.
Faktanya, bukan 32 hotel. Hanya 5 hotel di Provinsi DKI Jakarta yang menjadi tempat isolasi mandiri dengan biaya ditanggung pemerintah.
Dilansir dari situs Jala Hoaks Jakarta, berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (19/01/2021), disampaikan klarifikasi bahwa terdapat 5 hotel di Provinsi DKI Jakarta yang menjadi tempat isolasi mandiri pada masa pandemi Covid-19 hingga saat ini.
Daftar nama hotel yang menjadi tempat isolasi mandiri tersebut, sebagai berikut:
1. Hotel Grand Asia Penjaringan
2. Hotel IBIS Senen
3. Hotel IBIS Style Mangga Dua
4. Hotel Twin Plaza – Slipi
5. Hotel U-Stay Mangga Besar
Adapun pembiayaan isolasi mandiri pada 5 hotel tersebut ditanggung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Terkait beredarnya informasi tersebut, Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Lies Dwi Oktavia. Ketika dikonfirmasi ulang, Dwi membenarkan akan hal tersebut.
“Ya Mas (hanya 5),” terang Dwi.
====================
UPDATE 1 Juli 2021:
Pemerintah pusat menghentikan pembiayaan untuk hotel, penginapan, dan wisma sebagai lokasi isolasi mandiri Covid-19 di Ibu Kota mulai 15 Juni 2021. Sebab, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kehabisan anggaran. Jika tetap ingin menggunakan hotel, pemerintah daerah yang menanggung biayanya. Pasien Covid-19 yang isolasi mandiri di sejumlah hotel Jakarta harus keluar atau check out pada 8 Juni 2021. Pasien yang isolasi di hotel adalah orang tanpa gejala (OTG).
https://metro.tempo.co/read/1471169/pemerintah-pusat-masih-nunggak-rp-195-miliar-untuk-bayar-hotel-isolasi-mandiri/
REFERENSI
https://data.jakarta.go.id/jalahoaks/detail/HOAKS-Daftar-32-Hotel-di-Jakarta-Untuk-Isolasi-Mandiri-Dengan-Biaya-Ditanggung-Pemerintah
https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/22/183200565/-klarifikasi-daftar-hotel-di-jakarta-untuk-isolasi-mandiri-yang-biayanya
*CATATATAN (Sambungan narasi):
Jakarta Pusat
(13 hotel) :
01. Max One Sabang
02. Losari Hotel
03. U Stay Mangga Besar
04. Oasis Amir Hotel
05. Trinti Hotel
06. Ibis Jakarta Senen
07. Ibis Jakarta Harmoni
08. Dafam Express Jaksa
09. Hotel Cipta Wahid Hasyim
10. OYO Townhouse 1 Salemba
11. OYO Townhouse 2 Gunung Sahari
12. Hotel Sriwijaya
13. Hotel Kalisma Syariah
Jakarta Selatan
(5 hotel) :
01. Hotel Kurenta Kemang
02. GP Mega Kuningan
03. The Kuningan Suites
04. Win Hotel Panglima Polim
05. Ustay Hotel Asem Baris Jakarta
Jakarta Timur
(3 hotel) :
01. Max One Pemuda
02. Balairung Hotel
03. OYO Senen Indah Syariah
Jakarta Barat
(5 hotel) :
01. Royal Palm Cengkareng
02. Nite and Day Jakarta Bandengan
03. Ibis Budget Jakarta Daan Mogot
04. Astika Hotel Mangga Besar
05. Mega Anggrek Hotel and Convention
Jakarta Utara
(6 hotel) :
01. Pop Hotel Kelapa Gading
02. Ibis Styles Jakarta Mangga Dua
03. Hotel BNP Kelapa Gading
04. Hotel Grand Asia
05. Neo Mangga Dua
06. Aston Kemayoran City