Hasil Periksa Fakta Fachrun Nisa (Universitas Muhammadiyah Luwuk).
Faktanya surat edaran berisi pengangkatan tenaga honorer tersebut tidak benar.
Selengkapnya pada penjelasan!
= = = = =
KATEGORI: FABRICATED CONTENT
= = = = =
SUMBER: Tangkapan Layar
= = = = =
NARASI:
“MENTRI PENDAYAGUNAAN APARATUR SIPIL NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 257/01/2021
Sifat. : Penting
Perihal.: Pengangkatan tenaga Honorer
Yth.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
- Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Berdasarkan Hasil Keputusan Hasil Keputusan Rapat Bersama Komixi X DPR Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara memberikan kesempatan kepada tenaga Guru Honorer, Tenaga Administrasi, Penyuluh Pertanian dan Tenaga Honorer Kesehatan,Yang Umur 35 keatas. Untuk Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Tanpa Tes Bagi Yang Memenuhi Persyaratan. Untuk Lebih Jelasnya. Silahkan Konfirmasi Langsung Biro Perencanaan Kepegawaian BKN Pusat… dst.”
= = = = =
PENJELASAN:
Telah beredar di media sosial Facebook sebuah surat berisi edaran dari Menteri PANRB terkait pengangkatan Pegawai Honorer menjadi ASN tanpa melalui tahapan tes. Pada surat edaran tersebut juga mencantumkan nama Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Setelah ditelusuri informasi tersebut dibantah oleh Kepala Biro hukum, komunikasi, dan informasi Publik Kementrian PANRB Andi Rahadian.
Menurut Andi, surat sejenis juga sempat beredar pada tahun 2020. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima informasi, terlebih jika mengatasnamakan PANRB dan meminta sejumlah imbalan.
Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook terkait surat edaran dari Kementrian PANRB terkait pengangkatan Pegawai Honorer menjadi ASN tanpa melalui tahap seleksi tersebut tidak benar sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten palsu.
=====
REFERENSI:
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1410060959338884&id=759092594435727
Penulis: Fachrun Nisa
Editor: Dedy Helsyanto