Hasil Periksa Fakta Rizky Maulana (Universitas Bina Sarana Informatika).
Informasi serupa juga pernah tersebar di Sulawesi Tengah pada tahun 2019 lalu. Namun hal tersebut telah dibantah oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tengah, Abdul Madjid Ikram yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
======
KATEGORI: KONTEN PALSU
======
SUMBER: WHATSAPP
======
NARASI:
“Mereka yang bekerja antara tahun 1990 dan 2019 memiliki hak untuk menarik Rp 21.500.000,00 dari Bank Indonesia. Cari tahu apakah nama Anda ada dalam daftar orang-orang yang memiliki hak untuk menarik dana ini
https://socialdraw.top/idbank”
======
PENJELASAN:
Beredar sebuah pesan berantai Whatsapp yang menyebutkan pekerja dari tahun 1990-2019 bisa menarik uang tunai dari Bank Indonesia sebesar Rp21 juta, dalam pesan tersebut juga disertai link untuk mengetahui daftar nama yang memiliki hak menarik dana tersebut.
Dari hasil penelusuran, informasi yang sama juga pernah beredar pada tahun 2019, hanya saja pada pesan itu penarikan tunai dilakukan di Kantor Perwakilan BI Sulteng.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tengah, Abdul Madjid Ikram menegaskan informasi mengenai hak penarikan uang senilai Rp21,5 juta bagi pekerja yang bekerja sejak 1990-2019 di Kantor Perwakilan BI Sulteng tidak benar.
Melansir dari sulteng.antaranews.com, dirinya mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Sulteng yang menerima pesan berantai berisi info tersebut, baik melalui aplikasi berbagi pesan dalam jaringan (daring) seperti WhatsApp maupun melalui Short Message Service (SMS) agar tidak mempercayai bahkan sampai membuka link yang tertera pada pesan itu.
“Dampak jika membuka link fake, satu bisa mencuri data dan password di handphone yang gunakan saat membuka link itu, dua bisa menggoda orang untuk mengisi data-data pribadi seperti password dan pin ATM,” jelansnya.
Atas penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa informasi pekerja dari tahun 1990-2019 bisa menarik uang tunai dari Bank Indonesia sebesar Rp21 juta adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten palsu.
========
REFERENSI: