Hasil Periksa Fakta Sandiori Umbu ngedo Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
Informasi tersebut salah. Faktanya Pemerintah Provinsi NTB melalui akun yang terverifikasi menyatakan bahwa surat edaran tersebut palsu dan tidak diterbitkan oleh Pemprov NTB.
=========
[KATEGORI]: Fabricated Content/ Konten Palsu
==========
[SUMBER]: Whatsapp
===========
[NARASI]:
“GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
Nomor : 559/100/2.1-BKD
Sifat : Penting dan segera
Lampiran: Permohonan Bantuan Dana pengamanan pelaksanaan Pilkada
Yth.
Bpk. Sentosa Setiawan
(presidir pt. sukses mantab sejahtera)
Di-
Nusa Tenggara Barat
Salam sejatrah
Dalam rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2020. Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat melalui APBD telah mengalokasikan anggaran untuk pengamanan pelaksanaan pilkada. Dalam NPHD yang sudah ditandatangani untuk penyelenggaraan pilkada,terdapat kekurangan dana dari nilai anggaran yang sudah disepakati. Maka dengan ini menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Nusa Tenggara Barat untuk berpartisipasi dalam pembantuan dana.
Hal tersebu akan di teruskan dengan kemasing-masing pimpinan/Direksi perusahaan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Mengimformasikan rekening donasi keseluruh Pimpinan/Direksi perusahaan
Bank : MANDIRI
Nama Rekening : ERIK YUDA SUSSANTO
No. Rekening :115-00-0740762-2
- Bantuan yang sudah teralisasi harap dilaporkan kepada sekretaris pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat beserta bukti pengiriman untuk diakumulasikan dan diteruskan kebeberapa bidang pelaksanaan paling lambat 12 November 2020.
- Bukti pengiriman dapat dikirimkan ke saudara Erik Yuda Santoso dengan no wa 081 28450 9943 atau ke info pemprov @yahoo.com.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya atas bantuan dan partisipasinya saya ucapkan terimakasih”.
=========
[PENJELASAN]
Beredar sebuah surat edaran melalui Whatsapp dengan mencatut nama Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) yang meminta bantuan dana pengamanan pelaksanaan Pilkada 2020.
Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut, surat tersebut diketahui adalah palsu. Melansir daro kompas.com, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tegas menyatakan jika pihaknya tidak pernah menerbitkan surat permohonan dana bantuan 2020, dan telah melabeli surat tersebut dengan hoaks.
“Tidak benar Gubernur meminta dana ini dan itu. Ini adalah ulah oknum atau segelintir orang yang memanfaatkan situasi ini. Kepada masyarakat kami harapkan agar jangan terpengaruh oleh hoaks tersebut,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB Najamuddin Amy, seperti dikutip dalam rilis tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa 10 November 2020.
Dengan demikian surat edaran permohonan bantuan dana pengamanan pelaksanaan pilkada 2020 oleh Gubernur NTB adalah hoaks dan termasuk dalam kategori konten palsu.
========
[REFERENSI]
https://radarlombok.co.id/surat-permintaan-dana-pilkada-atas-nama-gubernur-itu-hoaks.html
#CekFaktaPilkadaMafindo